Kejagung Raup Hampir Rp1 Triliun dari Lelang Aset Rampasan, Tas Mewah Sandra Dewi Ludes Terjual

- Kamis, 21 Mei 2026 | 20:25 WIB
Kejagung Raup Hampir Rp1 Triliun dari Lelang Aset Rampasan, Tas Mewah Sandra Dewi Ludes Terjual
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) sukses menggelar lelang aset rampasan dan sitaan bertajuk BPA Fair 2026. Acara yang berlangsung selama empat hari, dari 18 hingga 21 Mei 2026, berhasil mengumpulkan dana hampir mencapai Rp1 triliun. Tingkat keberhasilan lelang tercatat 88 persen, melampaui target awal 75 persen. Dari total 308 aset yang ditawarkan, mayoritas merupakan hasil rampasan perkara korupsi, pencucian uang, dan penipuan. Komoditas minyak menjadi primadona dengan nilai fantastis Rp914,5 miliar, sementara tanah di Jatake, Tangerang, Banten, terjual Rp32,27 miliar—melonjak dari limit awal Rp6,8 miliar.

Barang Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ludes Terjual

Di luar aset bernilai besar, barang-barang mewah milik para terpidana kasus besar juga menjadi incaran utama. Koleksi tas bermerek dan perhiasan milik aktris Sandra Dewi, yang merupakan sitaan dari kasus suaminya, Harvey Moeis, telah habis terjual. Suasana lelang terlihat ramai, dengan para peserta antusias mengikuti setiap penawaran. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari ratusan item yang dilelang, hanya tersisa delapan aset yang belum laku. Aset-aset tersebut antara lain berupa lukisan emas dan mobil mewah Mercedes-Benz. "Dari 308 aset yang dilelang, hanya delapan yang belum laku untuk saat ini. Ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan buat kami ke depannya," ujarnya pada Kamis, 21 Mei 2026. Delapan aset yang belum terjual itu rencananya akan dievakuasi dan dilelang kembali pada periode mendatang. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses lelang secara transparan dan akuntabel. Di lapangan, petugas terlihat sibuk mendata setiap item yang masuk, memastikan tidak ada celah bagi praktik curang.

Lacak Aset di Luar Negeri

Tak hanya berhenti di dalam negeri, Kejagung menyatakan akan terus melacak aset-aset milik terpidana yang berada di luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh uang pengganti kerugian negara dapat terpenuhi secara maksimal. Dengan pendekatan yang sistematis, diharapkan pemulihan aset negara bisa berjalan lebih optimal ke depannya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar