PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dua laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia ini diajukan setelah pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung dinilai menghina profesi wartawan. Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum tetap berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi dan masih menunggu pendapat dari para ahli bahasa dan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dua Laporan, Dua Direktorat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut ditangani oleh direktorat yang berbeda. Laporan dari PWI Pusat tengah didalami oleh Direktorat Reserse Siber, sementara laporan dari MIO Indonesia menjadi wewenang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Jadi ada dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, yang kedua dari MIO. PWI ditangani oleh Direktorat Siber, sementara MIO ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, kedua laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pelapor serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu. Analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan juga masih berlangsung.
Menunggu Pendapat Ahli
Menurut Budi, seluruh tahapan ini diperlukan sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi rampung, penyidik akan meminta pendapat dari sejumlah ahli.
Ahli yang akan dimintai keterangan antara lain ahli bahasa untuk menilai makna pernyataan yang dipersoalkan. Jika diperlukan, ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga akan dilibatkan. Hasil pemeriksaan para ahli ini nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
"Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, apakah itu ahli bahasa, kemudian Undang-Undang ITE, baru nanti akan mengagendakan memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan," jelas Budi.
10 Saksi Diperiksa, Hotman Menunggu Panggilan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengungkapkan perkembangan penyelidikan untuk laporan dari MIO Indonesia. Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Keterangan para saksi itu kini sedang dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah diperoleh. Setelah itu, polisi akan menjadwalkan klarifikasi terhadap Hotman Paris sebagai pihak yang dilaporkan. Iman menegaskan, pemanggilan ini adalah bagian dari mekanisme penyelidikan untuk menguji seluruh informasi yang telah dikumpulkan.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH," kata Iman.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Iman, tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum. Prinsip equality before the law, atau persamaan di hadapan hukum, akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara ini. Setiap laporan masyarakat akan diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Kronologi dan Sikap Organisasi Pers
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut dinilai oleh sejumlah organisasi pers mengandung unsur yang merendahkan profesi wartawan. PWI Pusat dan MIO Indonesia kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya.
Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers, kedua organisasi tetap mempertahankan laporannya. Menurut mereka, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan menyangkut kehormatan dan martabat profesi wartawan yang dilindungi undang-undang. Karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan seluruh proses penyelidikan masih terus berjalan. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan perkara. Hingga kini, penyidik masih melengkapi keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta menunggu agenda pemeriksaan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Tampines Rovers dan DPMM FC Jalani Debut di Piala Presiden 2026, Laga Perdana Grup A Digelar di Bandung
BSN Luncurkan Program Tabung Dulu untuk Perluas Akses KPR Subsidi bagi Pekerja Informal
Persib Jamu Arema di Laga Perdana Piala Presiden 2026, Juara Liga Vs Raja Turnamen
Kris Dayanti Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Nasional Wushu Kungfu 2026