PARADAPOS.COM - Sebuah insiden perburuan liar yang serius kembali terjadi di Riau. Seekor gajah sumatera jantan ditemukan mati dengan kondisi kepala hilang di areal kerja perusahaan HTI, memicu respons cepat dari otoritas konservasi dan kepolisian. Kematian satwa langka yang dilindungi ini diduga kuat merupakan tindak pidana yang kini tengah diusut tuntas.
Laporan dan Respons Cepat di Lapangan
Laporan pertama mengenai temuan bangkai gajah itu diterima Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Senin (2 Februari 2026). Lokasinya berada di Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Esok harinya, tim gabungan yang terdiri dari petugas BBKSDA Riau, kepolisian, dan perwakilan perusahaan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Pernyataan Tegas dari Pejabat Konservasi
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kejahatan satwa. Dalam pernyataannya pada Jumat (6 Februari 2026), ia menyatakan bahwa kematian gajah ini adalah peristiwa yang sangat serius dan tidak akan ditoleransi.
"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia," tegas Supartono.
Kondisi Bangkai dan Dugaan Kuat Perburuan Liar
Hasil pemeriksaan tim di lapangan mengonfirmasi bahwa bangkai tersebut adalah Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan, berusia sekitar 40 tahun. Ciri yang paling mencolok dan mengkhawatirkan adalah hilangnya bagian kepala dari bangkai satwa tersebut. Dalam investigasi kasus satwa liar, kondisi seperti ini sering kali menjadi indikator kuat aktivitas perburuan liar dengan tujuan mengambil bagian tubuh tertentu, seperti gading. Fakta ini yang mendasari dugaan awal adanya tindak pidana perburuan dan pengambilan bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan populasi Gajah Sumatera yang statusnya terancam punah. Tekanan dari hilangnya habitat dan ancaman perburuan liar terus menjadi tantangan besar dalam upaya konservasi di Indonesia. Investigasi yang kini dilakukan oleh BBKSDA Riau bersama Polda Riau diharapkan dapat mengungkap pelaku dan memberi efek jera, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap keanekaragaman hayati adalah hal yang non-negosiable.
Artikel Terkait
Jhonlin Group Kerahkan 31 Alat Berat dan 40 Relawan Ahli untuk Tanggap Darurat di Aceh Tamiang
Dolar AS Melemah Meski Sentimen Konsumen Membaik, Ekspektasi Inflasi Masih Mengkhawatirkan
Pemerintah Wajibkan SPBU Swasta Gunakan Solar Pertamina Mulai April 2026
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia 2026 untuk Pertama Kali