PARADAPOS.COM - Jakarta, 27 Juli 2026 – Wacana penerapan kemasan polos dan larangan bahan tambahan untuk produk tembakau konvensional dan elektrik terus menuai penolakan dari pelaku usaha, petani tembakau, dan serikat pekerja. Kebijakan yang digagas Kementerian Kesehatan ini bertujuan menekan angka perokok dengan membuat kemasan dan rasa produk tembakau menjadi tidak menarik. Namun, para penentang menilai langkah tersebut justru akan memicu krisis ekonomi di sentra-sentra pertanian tembakau dan cengkeh, serta berpotensi menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kekhawatiran Petani: Ancaman 'Tsunami Ekonomi'
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyuarakan kegelisahan para petani. Menurutnya, alasan pengendalian perokok tidaklah efektif jika hanya bertumpu pada penyeragaman kemasan. Yang lebih mungkin terjadi, ujarnya, adalah ‘tsunami ekonomi’ yang akan melanda daerah-daerah penghasil tembakau dan cengkeh.
“Rencana penyeragaman bungkus rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengadopsi mentah-mentah aturan dari negara yang tidak memiliki basis industri maupun penyedia bahan baku tembakau,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Agus memproyeksikan tiga dampak fatal dari penerapan kemasan polos. Pertama, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) karena identitas merek yang telah dibangun pabrikan selama bertahun-tahun akan dirampas. Kedua, kemasan yang seragam akan sangat mudah dipalsukan, sehingga memicu ledakan peredaran rokok ilegal. Ketiga, hilangnya diferensiasi produk akan menekan harga dan daya serap hasil panen di tingkat petani.
Kemasan Polos dan Risiko Rokok Ilegal
Agus menambahkan, rancangan kemasan polos yang diajukan Kementerian Kesehatan sangat rentan dipalsukan. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
"Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah," tegas Agus.
Lebih jauh, larangan bahan tambahan dinilai sebagai kebijakan yang melampaui batas kewajaran. Industri rokok nasional memiliki identitas khas berupa kretek, yang memadukan tembakau dengan cengkeh dan rempah-rempah alami. Jika semua rasa diseragamkan, maka unsur pembeda akan hilang. Padahal, saat ini lebih dari 90 persen cengkeh nasional diserap oleh industri rokok kretek. Larangan tersebut secara otomatis akan mematikan industri kretek dan menghancurkan mata pencaharian jutaan petani cengkeh dan tembakau. Untuk itu, ia mendesak agar regulasi ini dicabut secara total, bukan sekadar diubah diksi pasalnya.
Ancaman PHK Massal di Sektor Ketenagakerjaan
Kegelisahan serupa juga dirasakan di kalangan serikat pekerja. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswandi, mengungkapkan bahwa organisasinya memiliki 242.242 anggota, dan sekitar 80 persen di antaranya bekerja di industri hasil tembakau.
Selama ini, pihak serikat pekerja telah menyampaikan keberatan ke berbagai kementerian hingga DPR, bahkan rutin mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Ancaman nyata dari sektor ini adalah gelombang PHK di usia produktif di kota-kota sentra tembakau, yang praktis akan menambah masalah baru bagi pemerintah daerah.
Petani dan pelaku industri berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil keputusan politik yang tegas. Mereka meminta perlindungan terhadap tanaman, budidaya, dan petani tembakau nasional dengan mengedepankan semangat nasionalisme serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kami sepakat dengan aturan perlindungan anak di bawah usia 21 tahun dari rokok. Namun solusinya adalah mitigasi kebijakan melalui pemahaman dan edukasi generasi, bukan dengan membuat aturan yang mematikan industri dan memicu tsunami ekonomi di masyarakat bawah,” tambah dia.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Aksi Main Hakim Sendiri Ancaman Serius bagi Negara Hukum
Entourage Bali Hentikan Silent Disco Run Usai Viral Diskriminasi WNI, Dua WNA Penyelenggara Dicekal
Pemprov DKI Siapkan Rp99,9 Miliar untuk Beasiswa S2 dan S3 di 11 Negara, Mulai 2027
Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Dinyatakan Meninggal Setelah Hanyut Terseret Arus Sungai