Paskibra vs Paskibraka: Ini Perbedaan Mendasar Jelang HUT ke-81 RI

- Selasa, 28 Juli 2026 | 02:00 WIB
Paskibra vs Paskibraka: Ini Perbedaan Mendasar Jelang HUT ke-81 RI
PARADAPOS.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, perbedaan antara Paskibra dan Paskibraka kembali menjadi sorotan. Paskibra, atau Pasukan Pengibar Bendera, merupakan organisasi di lingkungan sekolah yang membina pelajar dalam kedisiplinan, kepemimpinan, dan nasionalisme. Sementara itu, Paskibraka adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas pada upacara kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional. Keduanya berawal dari gagasan Mayor Husein Mutahar pada 1956 yang kemudian melahirkan formasi ikonik 17-8-45.

Perbedaan Mendasar Paskibra dan Paskibraka

Meskipun sering dianggap sama, kedua istilah ini memiliki peran yang berbeda. Paskibra lebih sering ditemukan di sekolah-sekolah sebagai wadah pembinaan karakter bagi para pelajar. Anggotanya bertugas dalam upacara bendera rutin dan mengikuti pelatihan kepemimpinan serta kedisiplinan. Sebaliknya, Paskibraka memiliki lingkup yang lebih luas. Mereka adalah pasukan yang secara khusus ditugaskan untuk mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga Istana Negara.

Berawal dari Gagasan Husein Mutahar

Sejarah panjang Paskibraka bermula pada tahun 1956. Saat itu, Presiden Soekarno meminta ajudannya, Mayor Husein Mutahar, untuk menyiapkan prosesi pengibaran Bendera Pusaka dalam peringatan Hari Kemerdekaan. Husein Mutahar kemudian mencetuskan gagasan agar bendera dikibarkan oleh para pemuda dari berbagai daerah di Indonesia. Ide ini lahir dari keinginannya untuk menampilkan simbol persatuan sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa. Namun, karena keterbatasan kondisi saat itu, gagasan tersebut belum bisa diwujudkan sepenuhnya. Upacara pengibaran hanya melibatkan lima orang pemuda yang berada di Yogyakarta, terdiri dari tiga putra dan dua putri. Formasi ini kemudian dikenal sebagai Pasukan Pengerek Bendera. Jumlah lima anggota dipilih karena melambangkan lima sila dalam Pancasila dan digunakan hingga tahun 1969.

Lahirnya Formasi 17-8-45

Perkembangan penting terjadi pada tahun 1967. Husein Mutahar kembali dipercaya pemerintah untuk menyusun konsep baru pasukan pengibar bendera. Ia kemudian memperkenalkan formasi yang terdiri dari tiga kelompok, yakni Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45. Setiap kelompok memiliki tugas yang berbeda. Pasukan 17 berperan sebagai pengiring, Pasukan 8 bertugas membawa dan mengibarkan bendera, sedangkan Pasukan 45 menjadi pengawal selama prosesi berlangsung. Formasi ini kemudian menjadi ciri khas yang melekat hingga sekarang.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler