PARADAPOS.COM - Tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya mendapatkan kepastian hukum status kewarganegaraan Indonesia. Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI oleh Kementerian Hukum pada 24 Juli 2026 menjadi titik balik bagi mereka yang selama bertahun-tahun hidup tanpa identitas resmi. Momen haru pun tak terhindarkan, terutama bagi Cherry Mae Nunez Ensoy dan Rosalinda Kahal Takabel, yang selama ini kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Air Mata di Balik Secarik Dokumen
Suasana haru menyelimuti prosesi penyerahan dokumen di Bitung. Cherry Mae Nunez Ensoy tak kuasa menahan tangis saat secarik kertas resmi diserahkan langsung ke tangannya. Bagi perempuan yang telah lama menetap di Sulawesi Utara ini, dokumen itu bukan sekadar lembaran administrasi. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai pengakuan atas hak, identitas, dan masa depan yang selama ini terkatung-katung.
“Ini adalah hak, identitas, dan masa depan setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian,” ujarnya lirih.
Perasaan serupa juga meluap dari Rosalinda Kahal Takabel. Sebagai seorang ibu, ia selama ini hidup dalam kecemasan lantaran anak-anaknya tidak bisa mengenyam pendidikan formal. Ketidakjelasan status kewarganegaraan menjadi tembok penghalang yang tak kunjung runtuh. Saat menerima SK Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda menangis lega. Penantian panjangnya akhirnya menemui titik terang.
Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukanlah sekadar seremoni kenegaraan. Itu adalah hari ketika negara benar-benar hadir—mengakui, melindungi, dan mengembalikan hak mereka sebagai warga Indonesia.
Program Penegasan Status WNI
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menyerahkan SK Penegasan Status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs). Mereka selama ini bermukim di Kota Bitung, namun hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas.
Kondisi tanpa status itu membuat mereka kesulitan mengakses hak-hak dasar. Mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kesempatan kerja. Melalui program penegasan kewarganegaraan ini, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap hak-hak tersebut.
Prosesnya tidak berjalan sendiri. Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan pemerintah daerah setempat. Kolaborasi ini menjadi kunci agar penanganan kasus kewarganegaraan berjalan tepat sasaran.
Komitmen Negara: PASTI Ada Solusi
Menteri Hukum menegaskan bahwa program “PASTI Ada Solusi” merupakan wujud komitmen pemerintah. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.
Model penanganan serupa juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya. Kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste menjadi prioritas. Program ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah agar tidak ada satu pun warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.
Verifikasi Ketat Tanpa Biaya
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah. Ia menekankan bahwa tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Widodo juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Seluruh proses penegasan status ini dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antarinstansi. Yang tak kalah penting, layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya sepeser pun—alias Rp0.
“Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkas Widodo.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bapanas Usulkan Anggaran Tambahan Rp17,52 Triliun untuk Bantuan Beras 33,2 Juta Keluarga
Harga Emas Tertekan Bearish, Analis Soroti Level Kunci USD3.978
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil pada 28 Juli 2026, Tidak Ada Perubahan Signifikan
Trump Sebut Perundingan dengan Iran Berlangsung Bersahabat di Tengah Ketegangan Militer