PARADAPOS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah menetapkan Rendy Hermawan, tangan kanan bandar narkoba internasional Andre Fernando alias 'The Doctor', sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil setelah penyelidikan intensif mengungkap peran kunci Rendy dalam jaringan sindikat tersebut, dengan posisi terakhirnya terdeteksi berada di Malaysia.
Peran Strategis dalam Sindikat Narkoba
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sosok Rendy Hermawan bukanlah anggota biasa. Dalam struktur organisasi kriminal Andre 'The Doctor', pria berusia 35 tahun ini diduga memiliki tanggung jawab operasional yang vital dan strategis.
“Rendy Hermawan yang merupakan tangan kanan dari DPO atas nama Andre 'The Doctor',” ungkap Eko dalam keterangan persnya, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu memaparkan bahwa aktivitas Rendy mencakup pengaturan distribusi barang haram hingga pengelolaan aspek finansial jaringan. Kemampuan ini membuatnya menjadi target buruan yang prioritas.
“Memiliki peran antara lain sebagai perekrut sindikat penyedia rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Posisi terakhir yang bersangkutan ada di Malaysia,” jelas Eko.
Koordinasi Internasional untuk Penangkapan
Menyadari pelariannya ke luar negeri, Polri tidak tinggal diam. Upaya pengejaran telah meluas dengan melibatkan kerja sama internasional, khususnya dengan aparat penegak hukum di negara tempat Rendy terakhir dilacak.
“Dittipidnarkoba sudah koordinasi dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) melalui Divhubinter Polri untuk meminta bantuan penangkapan DPO tersebut,” tutur Eko, menegaskan komitmen untuk menangkap buronan tersebut.
Status DPO Rendy Hermawan secara formal tertuang dalam Surat DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba yang ditandatangani oleh Kasubdit IV, Kombes Handik Zusen, pada 13 Maret 2025. Polisi juga telah merilis foto dan ciri-ciri fisiknya: tinggi badan 170 cm, berat 70 kg, dengan rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan bibir tidak terlalu tebal.
Keterkaitan dengan Kasus Besar 'The Doctor' dan Ko Erwin
Penerbitan DPO untuk Rendy tidak terlepas dari upaya besar Polri membongkar jaringan bandar narkoba Andre Fernando alias 'The Doctor', yang sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai DPO. Andre diduga merupakan supplier utama bagi bandar narkoba lainnya, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
“Ko Andre atau 'The Doctor' menyediakan narkoba berbagai jenis di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate dan happy water,” papar Eko Hadi Santoso.
Transaksi antara Ko Erwin dan Andre 'The Doctor' terjadi setidaknya dua kali pada Januari 2026, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk pengiriman sabu seberat 5 kilogram. Kasus Ko Erwin ini juga telah menjerat dua perwira Polri di Bima, menunjukkan kompleksitas dan jangkauan jaringan ini.
Modus Pengiriman yang Beragam
Investigasi yang berjalan mengungkap bahwa sindikat pimpinan Andre 'The Doctor' menggunakan berbagai modus operandi yang canggih untuk menyelundupkan narkoba. Untuk vape berisi etomidate bermerek Ferrari dan Lamborghini, pengiriman diduga dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau.
Sementara untuk narkotika jenis sabu, sindikat ini kerap menggunakan jasa kargo dengan teknik penyamaran yang rumit. “Pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo, di-packing lalu dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado,” tutup Eko menguraikan kelicikan modus yang digunakan.
Penerbitan DPO terhadap Rendy Hermawan menandai babak baru dalam penyelidikan. Langkah ini tidak hanya bertujuan menangkap satu individu, tetapi juga untuk mengurai lebih dalam benang merah jaringan narkoba internasional yang telah beroperasi di wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
20.000 Suporter Dukung Debut Herdman di FIFA Series 2026
PM Anwar Ibrahim Temui Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
Timnas Indonesia Jalani Laga Perdana Era Herdman Lawan St Kitts and Nevis
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Empat Kecamatan Pemalang