PARADAPOS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa, 28 Juli 2026. Terdakwa, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 7,69 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kronologi Penerimaan Uang dari Berbagai Pihak
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa Budiman menerima aliran dana dari jajaran PT BlueRay Cargo. Proses transfer uang ini disebut difasilitasi oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Total penerimaan dari perusahaan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali.
“Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang yang tampak dipenuhi awak media.
Selain dari PT BlueRay Cargo, jaksa juga mengungkapkan bahwa Budiman menerima uang dari para pengusaha rokok dan pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan langsung dengan jabatannya di Seksi Intelijen Cukai. Penerimaan ini berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Rincian Total Gratifikasi yang Mencapai Miliaran Rupiah
Jaksa merinci total penerimaan yang tidak dilaporkan oleh Budiman mencapai angka yang fantastis. Akumulasi dari berbagai sumber tersebut terdiri dari:
" Uang tunai sebesar Rp 5.278.500.000
" 10.000 dolar Amerika Serikat
" 119.755 dolar Singapura
" 4.700 dolar Hong Kong
" 8.100 Ringgit Malaysia
“Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia,” terang jaksa di hadapan majelis hakim.
Jika seluruh nominal dalam mata uang asing dikonversi dan ditotal dengan penerimaan dalam rupiah, nilai gratifikasi yang diterima Budiman mencapai Rp 7,69 miliar. Suasana sidang sempat hening saat jaksa menyebutkan angka tersebut.
Pelanggaran Kewajiban Lapor ke KPK
Sorotan utama dalam dakwaan ini adalah kegagalan Budiman memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penerimaan gratifikasi yang diduga terkait dengan jabatan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari. Budiman disebut tidak pernah melaporkan penerimaan miliaran rupiah tersebut.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus Ini Bagian dari Rantai Perkara di Bea Cukai
Sidang Budiman Bayu Prasojo bukanlah kasus pertama yang menyeret pejabat Bea Cukai ke meja hijau. Sebelumnya, tiga pejabat lain di institusi yang sama telah lebih dulu menjalani persidangan dengan kasus yang saling berkaitan. Mereka adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang berperan sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Keempat perkara ini menjadi sorotan publik terkait praktik gratifikasi di lingkungan instansi penegak hukum di bidang kepabeanan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Suhu Dingin Ekstrem Landa Bandung di Awal Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Ini 29 Instansi dan Enam Tahapan Seleksinya
Bapanas Usulkan Anggaran Tambahan Rp17,52 Triliun untuk Bantuan Beras 33,2 Juta Keluarga
Tujuh Warga Keturunan Filipina di Bitung Akhirnya Dapatkan Status WNI