PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Selasa (28/7). Operasi penindakan di Jawa Tengah itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, meskipun ia belum merinci jumlah uang yang disita maupun pihak-pihak yang diamankan.
"Benar," ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Namun, pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa itu belum bersedia membeberkan detail operasi senyap tersebut. Ia juga tidak menyebutkan nominal uang yang berhasil disita dari kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah.
"Lebih detailnya ke jubir," jelasnya.
Profil Anom Widiyantoro
Anom Widiyantoro lahir di Cimahi, Jawa Barat, pada 20 Maret 1970. Sebelum menjadi kepala daerah, ia dikenal sebagai seorang profesional yang kini resmi menjabat sebagai Bupati Pemalang setelah dilantik pada 20 Februari 2025.
Pendidikan dasar hingga menengah ia tempuh di Jawa Barat. Anom mengawali pendidikan di SD St. Yusuf Cimahi (1977–1983), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Cimahi (1983–1986), dan menamatkan pendidikan di SMA Negeri 4 Bandung pada 1989.
Setelah lulus dari bangku sekolah menengah, ia melanjutkan studi di Universitas Diponegoro dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1996. Keinginannya untuk memperdalam ilmu manajemen membawanya menempuh pendidikan Magister Manajemen di Universitas Padjadjaran, yang ia selesaikan pada 2005.
Sebelum terjun ke dunia politik, Anom memiliki pengalaman panjang di sektor korporasi. Ia pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Wijaya Karya Realty.
Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Pemalang 2024, Anom maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Nurkholes, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasangan tersebut berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 278.043 suara, atau setara 44,51 persen dari total suara sah. Kemenangan itu mengantarkan mereka memimpin Kabupaten Pemalang untuk masa jabatan 2025–2030.
Bupati Pemalang Kedua yang Terjaring OTT KPK
Kasus ini bukan pertama kalinya seorang bupati Pemalang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021–2022, juga terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022.
Ia tersandung kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Mukti Agung Wibowo divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jurnalis iNews TV Rudi Setiawan Raih Wisudawan Terbaik Fakultas Hukum UBP Karawang di Usia 55 Tahun
Polisi Tetapkan Satpam Sebagai Otak Pencurian 1.700 Baki Makanan Program MBG di Ciputat Timur
Rupiah Melemah ke Rp18.099 per Dolar AS di Tengah Tekanan Suku Bunga The Fed dan Geopolitik Timur Tengah
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Segel Rumah dan Kantor Dinas PUPR