Kasus Bullying Timothy Anugerah Saputra: 4 Pengurus Himapol Unud Dipecat, Sanksi Akademik Dijatuhkan
Kasus dugaan perundungan yang berujung kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, Timothy Anugerah Saputra (22), terus berkembang dan menyita perhatian publik. Gelombang kecaman meluas setelah beredarnya foto-foto diduga pelaku bullying beserta video permintaan maaf yang viral di media sosial dan bahkan sampai di website resmi kampus.
Netizen dengan cepat mengenali wajah-wajah mahasiswa yang disebut sebagai pelaku. Dalam video yang beredar, beberapa mahasiswa terlihat meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas perilaku mereka yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Tindakan Tegas Himapol FISIP Unud
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud mengambil langkah tegas dengan memberhentikan empat pengurus organisasi yang terlibat dalam percakapan bernada ejekan terhadap almarhum Timothy.
Surat pemberhentian itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, pada 16 Oktober 2025. Pemberhentian ini bersifat tidak dengan hormat.
Berikut adalah keempat pengurus yang dipecat:
- Vito Simanungkalit – Wakil Kepala Departemen Eksternal
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama – Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
- Maria Victoria Viyata Mayos – Kepala Departemen Eksternal
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana – Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat
Sanksi Akademik dan Pernyataan Duka
Tidak hanya sanksi organisasi, dua mahasiswa lain dari jurusan berbeda juga dijatuhi sanksi akademik oleh pihak kampus berupa rekomendasi tidak kelulusan pada seluruh mata kuliah semester ini.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud telah menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Timothy, mahasiswa Program Studi Sosiologi angkatan 2022, yang diduga bunuh diri akibat tekanan psikologis dan perundungan.
Rektor Universitas Udayana juga mengeluarkan pernyataan duka, menyebut almarhum sebagai sosok baik yang akan dikenang oleh civitas akademika.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar tangkapan layar grup WhatsApp yang memperlihatkan ejekan terhadap korban. Ironisnya, beberapa mahasiswa justru sempat menghina kematian Timothy di media sosial, yang memicu amarah publik dan desakan agar pihak kampus serta aparat menindak tegas para pelaku.
Artikel Terkait
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya