PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan pilot asing berinisial MSO sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 70 ribu butir ekstasi yang dibawanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, setelah pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bawaan pelaku mengandung MDMA dan metamfetamin. Pilot berkewarganegaraan Malaysia tersebut ditangkap tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim di Terminal 3 Bandara Soetta pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kronologi penangkapan bermula saat MSO tiba di area kedatangan internasional. Petugas yang sudah mencurigai pergerakannya langsung melakukan pemeriksaan terhadap koper miliknya. Dari hasil pemeriksaan di ruang khusus kantor Bea Cukai, ditemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi dan satu bungkus kecil sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut.
Hasil Laboratorium dan Penetapan Tersangka
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan laboratorium forensik membuktikan seluruh barang bukti yang diamankan adalah narkotika golongan I. Dari 14 bungkus besar yang disita, seluruhnya positif mengandung MDMA atau ekstasi, sementara satu bungkus kecil lainnya positif metamfetamin.
"Jelas terbukti tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, saudara MSO kita tetapkan tersangka," kata Awaludin dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Penetapan status tersangka ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus penyelundupan yang melibatkan modus baru dengan memanfaatkan profesi pilot asing. Para penyidik memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Apresiasi Kolaborasi Bea Cukai dan Bareskrim
Dalam pengungkapan kasus ini, Awaludin menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi ini menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan penyelundupan narkoba internasional yang kerap memanfaatkan jalur udara maupun laut.
"Itu yang kami rasakan, baik melalui jalur laut maupun jalur udara," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan tertulisnya menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid di lapangan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah diamankan di kantor Bareskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang haram tersebut sebelum sampai ke tangan MSO.
Artikel Terkait
13.833 Anak di Jakarta Utara Tak Sekolah, 33 Kasus Perkawinan Anak Sepanjang 2025
Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pikap Pengangkut Tahu Tabrak Truk
Arniel Tegaskan Kutus Kutus Tetap Warisan Keluarga dan Kantongi Status OHT BPOM
GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Penjualan Mobil Domestik Tumbuh 15,8 Persen