Apindo Tegas Tolak Karyawan Swasta Bayar Iuran Tapera, Memberatkan Pengusaha dan Pekerja

- Selasa, 28 Mei 2024 | 15:30 WIB
Apindo Tegas Tolak Karyawan Swasta Bayar Iuran Tapera, Memberatkan Pengusaha dan Pekerja


Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.


"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).


Shinta menekankan, sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh dan Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Bukan tanpa alasan, program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja.


Hal ini lantaran iuran Tapera bakal potong gaji pekerja (2,5%) dan membebani kewajiban pemberi kerja (0,5%) yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.


Atas dasar hal itu, Apindo meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP No. 21/2024.


“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ungkap Shinta.


Shinta juga merinci, dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan bahwa peserta dapat mendapatkan fasilitas perumahan melalui pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat, di antaranya, pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta, dan fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). 


Halaman:

Komentar