BGN Temukan 414 Rekening Anomali SPPG, Rp311 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

- Jumat, 31 Juli 2026 | 11:25 WIB
BGN Temukan 414 Rekening Anomali SPPG, Rp311 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

PARADAPOS.COM - Jakarta, 31 Juli 2026 — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap temuan 414 rekening anomali milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari total 27.469 unit yang tengah beroperasi. Temuan ini berujung pada pengembalian uang negara senilai Rp311.246.295.184 ke kas negara melalui lima bank, setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap pola rekening ganda dan indikasi dapur yang belum beroperasi. BGN menyatakan akan menyerahkan temuan ini ke penegak hukum apabila ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana tersebut. Temuan ini disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. Ia menjelaskan, anomali yang ditemukan bervariasi, mulai dari satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account hingga rekening yang terdaftar namun dapurnya sama sekali belum beroperasi. Hal ini terungkap setelah BGN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ribuan SPPG yang tersebar di berbagai daerah. "Ada satu rekening yang dikirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur dalam bentuk virtual account. Ternyata rekening penampungan dapur itu, ada yang dapurnya belum beroperasi atau ada satu dapur yang memiliki beberapa rekening virtual account," kata Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana program prioritas pemerintah. Dari hasil penelusuran yang dilakukan secara bertahap, BGN berhasil mengidentifikasi pola-pola mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengembalian dana. Sudaryono menegaskan bahwa proses penyisiran terhadap rekening-rekening SPPG lainnya masih terus berjalan hingga saat ini. "Sampai dengan hari ini yang kami umumkan, kami menemukan 414 SPPG dan telah mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara," ujar Sudaryono. Rincian Pengembalian Dana Melalui Lima Bank Dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara tersebut disalurkan melalui sejumlah bank dengan rincian yang bervariasi. Bank Central Asia (BCA) menerima pengembalian terbesar mencapai Rp137,5 miliar. Disusul Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp74 miliar, Bank Mandiri Rp71,6 miliar, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp15,3 miliar, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp12,9 miliar. Proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memastikan tata kelola keuangan program makan bergizi berjalan transparan dan akuntabel. Setiap temuan di lapangan langsung diverifikasi untuk memastikan keakuratan data sebelum dilakukan pengembalian dana ke kas negara. Langkah Hukum dan Tindak Lanjut Lebih lanjut, BGN tidak berhenti pada pengembalian dana semata. Lembaga tersebut telah melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Fokus utama pelaporan ini adalah untuk mengusut apakah terdapat indikasi kesengajaan atau niat jahat dalam pengelolaan dana yang menyebabkan terjadinya anomali rekening tersebut. "Apabila nanti ditemukan adanya indikasi mens rea, ada niat jahat untuk mencuri, menggelapkan, atau menilap uang negara, maka akan kami serahkan kepada penegak hukum," ungkap Sudaryono. Pernyataan ini menegaskan komitmen BGN untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan. Penyerahan kepada penegak hukum menjadi langkah final apabila hasil audit internal menunjukkan adanya pelanggaran pidana. Hingga saat ini, BGN terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada celah kebocoran anggaran di masa mendatang. Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Foto: dok. Humas BGN. Dengan adanya temuan ini, BGN berharap seluruh jajaran SPPG di daerah dapat lebih disiplin dalam melaporkan operasional dapur dan penggunaan rekening. Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler