PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.
Kasus pengadaan laptop di era mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini sempat menjadi sorotan pada 2021 silam.
Kala itu, pihak Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi angkat bicara soal tudingan Djoko Edhi Abdurahman yang menyebutkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengakuisisi saham Zyrex dan terlibat dalam proyek pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Terkait tuduhan Saudara Djoko Edhi Abdurahman bahwa Pak Luhut membeli saham Zyrex 51 persen dan mengaitkannya dengan program laptop dalam negeri Kemendikbud, kami mohon Saudara Djoko dapat segera memberikan bukti sebagai back up tuduhannya," kata Juru bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Sabtu, (7/8/2021) silam.
Menurut Jodi, tuduhan tersebut adalah fitnah dan hal itu sudah menyebar luas di sosial media.
Dia menyatakan Kemenko Maritim menunggu penjelasan segera dari mantan anggota DPR Komisi III itu.
"Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, jangan dibilang nanti antikritik atau upaya pembungkaman. Oleh karena itu, kami tunggu penjelasannya sesegera mungkin," kata Jodi.
Produsen laptop dalam negeri PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) mendapatkan kontrak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk pengadaan 165.000 unit laptop senilai Rp 700 miliar.
Djoko Edhi dalam tulisannya yang beredar di sosial media menyebut Zyrex mendapat kontrak Kemendikbud-Ristek setelah sahamnya diakuisisi oleh Luhut.
"Sampai pekan lalu, baru lima perusahaan komputer yang masuk. Axio dkk terlempar dari persaingan.
Yang hebat Zyrex, begitu sahamnya dibeli Luhut, langsung Zyrex dinyatakan oleh 'surat elektronik' Nadiem masuk, memenuhi syarat.
Luhut adalah kompetitor. Ia baru ikut belakangan dan bersuara keras tentang laptop buatan dalam negeri. Tapi ia dapat duluan dengan mengakuisisi Zyrex.
Luar biasa tricky macan tua dari Laguboti ini. Mana KPPU? Sebab, praktek Luhut itu haram hukumnya menurut hukum ekonomi. Luhut, jujur saja susah, enggak diajari di Laguboti sana. Haram itu!," demikian kutipan tulisan Djoko yang beredar di sosial media.
Dilansir dari Tempo, Djoko membenarkan bahwa dirinya menulis hal tersebut.
"Betul. Terima kasih telah konfirmasi," ujarnya lewat pesan singkat, Minggu (8/8/2021).
Meskipun demikian, dia belum menjawab saat ditanya lebih lanjut ihwal bukti berbagai tuduhan yang disampaikannya itu.
Duduk perkara yang sedang diusut Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan duduk perkara kasus itu.
Pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.
Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.
"Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Jadwal, Tersangka & Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda