PARADAPOS.COM - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan akan menempuh jalur hukum atas penebangan sepuluh pohon besar tanpa izin di pinggir perempatan Jalan R.E. Martadinata, Cihapit, Bandung, Jawa Barat. Pernyataan tegas ini disampaikan Farhan saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat, 31 Juli 2026, dan langsung memerintahkan penyegelan area jika terbukti ada pihak yang membayar orang untuk menebang pohon. Kasus ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Suasana di lokasi penebangan, tepatnya di depan gedung olahraga Padel, tampak memanas. Farhan yang datang langsung ke lapangan tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Belasan batang pohon yang sudah tumbang berserakan, sebagian batangnya masih utuh menandakan penebangan dilakukan dengan alat berat. Pemandangan itu kontras dengan deretan pohon lain di sepanjang jalan yang masih berdiri tegak.
Kemarahan orang nomor satu di Bandung itu memuncak ketika membayangkan adanya oknum yang sengaja membayar pihak lain untuk melakukan aksi tersebut. Dengan nada tinggi, Farhan mengancam akan mengambil tindakan tegas di tempat.
"Gue serius! Gue segel di tempat! Begitu terbukti di tempat bayar orang potong pohon sini, gue segel semuanya!" seru Farhan dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.
Pernyataan tersebut bukan sekadar ancaman kosong. Farhan menjelaskan bahwa langkah penyegelan akan langsung dieksekusi apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam penebangan liar ini. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen serius pemerintah kota dalam menjaga ruang terbuka hijau.
Lebih lanjut, Farhan menuturkan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata. Pemerintah Kota Bandung berencana membawa kasus ini ke ranah pidana. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi terbilang berat karena melibatkan banyak pohon dan berpotensi merusak ekosistem perkotaan.
“Saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran yang lumayan berat. Ini ada 10 pohon, kita langsung segel sekarang juga,” ujar Farhan.
Rencana pelibatan Gubernur Jawa Barat ini menunjukkan bahwa persoalan penebangan liar dianggap serius dan berdampak luas. Farhan tampak bertekad menjadikan kasus ini sebagai efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak fasilitas publik dan lingkungan di wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ketiga yang diduga terlibat dalam penebangan pohon tersebut. Pemerintah Kota Bandung sendiri masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi yang merugikan lingkungan ini.
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Hanyut di Sungai Ciliwung, Jakarta Timur
Menkeu: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Baru Diterapkan pada 2028
OLXmobbi Catat Pertumbuhan Transaksi Trade-in 68 Persen di GIIAS 2025, Siap Permudah Upgrade Mobil di GIIAS 2026
Kebakaran Lahan Kosong di Jagakarsa Padam, Delapan Personel Dikerahkan