PARADAPOS.COM - Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terhadap Presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru yang pelik. Di tahap penuntutan, kejaksaan disebut masih gamang lantaran belum sepenuhnya yakin terhadap hasil forensik keaslian ijazah Jokowi—barang bukti utama yang menjadi fondasi perkara ini. Pengamat hukum, Muhammad Gumarang, menilai keraguan ini muncul bukan tanpa alasan, mengingat bobot politis dan sensitivitas publik yang menyelimuti dokumen tersebut.
Menurut Gumarang, kasus ini menjadi ujian tersendiri bagi aparat penuntut umum. “Kasus pidana Roy Suryo cs menjadi problematika bagi jaksa karena berkaitan dengan barang bukti utama yaitu ijazah asli Jokowi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026. Ia menambahkan, kehati-hatian ekstra diperlukan karena setiap langkah jaksa akan diawasi ketat oleh berbagai pihak.
Polemik Ijazah yang Meluas dan Menggerus Stabilitas
Yang semula merupakan perkara hukum individu, kini polemik ijazah Jokowi telah berkembang menjadi isu nasional yang memicu polarisasi di tengah masyarakat. Gumarang mengamati bahwa perdebatan ini tak lagi hanya menyita perhatian warganet, tetapi juga mulai menyeret sejumlah tokoh nasional ke dalam pusaran. Salah satu nama yang ikut terseret adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Kalau tidak diselesaikan segera maka isu ini akan terus bergulir sampai tahun politik 2029 menjadi gorengan isu politik,” jelasnya. Ia memperingatkan bahwa jika dibiarkan, polemik ini berpotensi menggerus stabilitas politik dan mengganggu iklim demokrasi yang sedang berjalan. Isu ini, lanjutnya, bisa dengan mudah dikomodifikasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan menjelang kontestasi politik mendatang.
Benturan Hukum: Antara Perdata dan Pidana
Gumarang kemudian menyoroti kegagalan jalur hukum sebelumnya. Ia menjelaskan, gugatan perdata berupa citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo belum mampu menjernihkan polemik. Pasalnya, ijazah asli Jokowi tidak pernah dihadirkan di persidangan perdata tersebut. Padahal, menurutnya, regulasi teknis sebenarnya membuka celah untuk meminjam barang bukti yang tengah disita penyidik untuk kepentingan pembuktian di perkara lain.
Kini, seluruh sorotan publik tertuju pada proses pidana yang berjalan. Gumarang menekankan, berbeda dengan sidang perdata, pengadilan pidana memiliki kewajiban mutlak untuk menghadirkan barang bukti utama secara fisik. “Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak mata yang mengawasi,” pungkasnya. Keharusan inilah yang membuat jaksa berjalan di atas kulit telur, meneliti berkas perkara dengan sangat hati-hati sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (P21).
Artikel Terkait
Supertanker Iran Masuk Perairan Indonesia, Pengamat Sebut Ada Operasi Senyap di Balik Pergerakan Kapal
Sri Bintang Pamungkas Viral Usai Sebut Kompleks Hambalang Berisi “Cowok-Cowok Ganteng”
Fahri Hamzah: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden Sejak Seperempat Abad Lalu
Gema Nasional Desak Pemerintah Copot Dirut KAI Usai Dua Insiden Maut Beruntun