Bareskrim Limpahkan 12 Tersangka Narkotika dari Dua THM di Bali ke Kejaksaan

- Jumat, 31 Juli 2026 | 18:25 WIB
Bareskrim Limpahkan 12 Tersangka Narkotika dari Dua THM di Bali ke Kejaksaan
PARADAPOS.COM - Jakarta, 3 Agustus 2026 – Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dua kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Bali, Jumat (31/7/2026). Kasus pertama melibatkan empat tersangka dari THM N.Co Living by NIX, sementara kasus kedua menyeret delapan tersangka dari THM Delona Vista. Pengungkapan ini berawal dari pembelian undercover buy melalui ladies companion (LC) dan kini seluruh berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Proses pelimpahan untuk kasus N.Co Living by NIX berlangsung di Kejaksaan Negeri Badung sekitar pukul 14.00 WITA. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, membenarkan bahwa tim penyidik telah menuntaskan administrasi perkara sebelum para tersangka digiring ke sel tahanan. "Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat kemarin. Empat Tersangka dan Barang Bukti di Kasus N.Co Living Dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/61/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 2 April 2026, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur N.Co Living by NIX, Rendy Sentosa, yang diduga kuat berperan aktif dalam peredaran narkotika di hotel sekaligus bar yang ia kelola. Tiga tersangka lainnya adalah Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono. Dari penggeledahan dan penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan. Handik merinci, "Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ekstasi, ketamine, uang tunai, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut." Uang tunai yang diamankan mencapai Rp14,5 juta, selain sejumlah telepon seluler milik para tersangka. Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, para tersangka langsung dibawa dan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Badung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Handik memastikan proses berjalan tanpa hambatan berarti. "Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar," pungkasnya. Delapan Tersangka dari THM Delona Vista Di hari yang sama, Bareskrim juga menuntaskan pelimpahan Tahap II untuk kasus narkotika di THM Delona Vista, Denpasar. Tim penyidik Subdit IV menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Denpasar. "Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan di Tempat Hiburan Malam Delona Vista, Denpasar, Bali," ujarnya. Delapan tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda. Mereka dijerat dengan dua laporan polisi berbeda, yakni LP/A/62/IV/2026 dan LP/A/63/IV/2026, keduanya terdaftar pada 2 April 2026. "Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, sabu, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Handik. Rincian barang bukti yang diamankan cukup detail. Petugas menemukan delapan butir tablet warna merah muda berlogo TMT yang diduga ekstasi dengan berat 5,44 gram bruto atau 3,89 gram netto. Selain itu, ada juga 21 butir tablet serupa dengan berat 28,68 gram bruto atau 10,21 gram netto. Tidak hanya ekstasi, satu paket kristal putih yang diduga sabu juga turut disita, dengan berat 1,42 gram bruto atau 0,80 gram netto. Sejumlah telepon seluler berbagai merek dan uang tunai lebih dari Rp9 juta juga diamankan sebagai barang bukti tambahan. "Seluruh barang bukti telah diserahkan bersama para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya menutup keterangan. Dengan rampungnya tahap penyerahan ini, para tersangka kini menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar