PARADAPOS.COM - Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua titik wilayah Jakarta pada Minggu, 2 Agustus 2026. Layanan yang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, dengan rincian biaya perpanjangan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Bagi warga yang berencana memperpanjang masa berlaku SIM, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati sebelum mendatangi lokasi. Pasalnya, tidak semua jenis SIM dapat dilayani di gerai keliling ini. Layanan difokuskan khusus untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat satu hari saja, maka pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan ini dan diwajibkan membuat SIM baru di Satpas terdekat. Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Ketentuan ini sering kali luput dari perhatian masyarakat. Banyak pemohon yang datang dengan membawa SIM yang sudah kedaluwarsa, padahal aturannya sangat tegas. Untuk itu, sebelum berangkat, ada baiknya memeriksa kembali tanggal masa berlaku yang tertera pada fisik SIM. Jika masih aktif, maka proses perpanjangan bisa dilakukan di lokasi yang telah disediakan. Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM Soal biaya, pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang tidak berubah. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua tes ini wajib dijalani sebagai bagian dari proses verifikasi kelayakan pengemudi. Pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi dilakukan secara terpisah melalui aplikasi Simpel Pol yang telah disediakan oleh kepolisian. Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Berdasarkan informasi yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, ada dua lokasi yang bisa dipilih warga sesuai dengan domisili atau kenyamanan akses. Berikut rincian lokasinya: 1. Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping gerai McDonald's, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 2. Jalan Panjang, di samping toko Indomaret, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua lokasi ini dipilih dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan ruang parkir yang memadai bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Mengingat layanan hanya beroperasi selama lima jam, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari kepadatan antrean. Proses perpanjangan sendiri biasanya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit per orang, tergantung pada kondisi antrean di lokasi. Imbauan untuk Pemohon Pihak kepolisian mengimbau agar pemohon membawa dokumen kelengkapan seperti SIM lama, KTP asli, dan pastikan saldo ponsel cukup untuk melakukan pembayaran non-tunai. Mengingat layanan ini cukup ramai di akhir pekan, kesiapan administrasi akan sangat membantu mempercepat proses pelayanan di lapangan.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Semangat Hoegeng Jadi Pedoman Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Putra Mahkota Saudi Desak Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran
Texas Precious Metals Yakin Tren Kenaikan Emas dan Perak Bertahan Meski Harga Sedang Terkoreksi
Truk Tangki BBM Tabrak Rombongan Mahasiswa KKN di Tanah Bumbu, 7 Orang Tewas