PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka Roy Suryo. Gugatan terbaru ini masih berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, yang berawal dari tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, pada Senin (3/8/2026), sehari setelah agenda sidang praperadilan sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abrianto menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh proses hukum yang berjalan. Ia pun memastikan jajarannya tidak akan menghalangi upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo tersebut.
"Memang pengajuan praperadilan ini memang hak warga yang merasa hukumnya merasa disalahkan," kata dia, Senin (3/8/2026).
"Jadi silakan saja mengajukan praperadilan keempat. Kami dari Polra Metro Jaya, khususnya Bidkum Polra Metro Jaya, siap untuk menghadiri undangan atau diundang oleh pengadilan untuk hadir dalam hal praperadilan keempat," tegasnya.
Sikap Terbuka dan Persiapan Matang
Sikap kooperatif ini, menurut Abrianto, bukanlah tanpa persiapan. Pihaknya mengaku telah mempelajari materi dan dalil yang akan dihadapi, terutama setelah mendengarkan paparan saksi ahli pada persidangan sebelumnya. Ia menilai, langkah penyidik sejak awal sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Persiapan seperti sekarang-sekarang ini saja. Kita siapkan bahwa, kan dari awal tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu sudah tepat, seperti yang tadi tiga syarat yang disampaikan oleh ahli tadi,” jelasnya.
“Selama ini penerapan undang-undang pada tersangka itu tepat, pasal yang diterapkan, pemanggilan dan sebagainya sudah tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah adanya kekeliruan dalam proses penangkapan dan penetapan status hukum Roy Suryo. Menurutnya, seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan kali keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, ia telah beberapa kali menempuh jalur hukum yang sama dengan hasil yang berbeda-beda. Sidang lanjutan pun dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Artikel Terkait
Serangan Drone di Darfur Utara Tewaskan 35 Warga Sipil saat Sidang Adat Berlangsung
JKIND Rayakan 25 Tahun di GIIAS 2026, Pamerkan Empat Lini Produk Kaca Film dan Pelindung Cat
Dua Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Masih Hilang, SAR Perluas Pencarian di Perairan Sumenep
Kepala BGN Sudaryono: Tak Ada Toleransi bagi Kelalaian Pangan Usai Puluhan Siswa Semarang Keracunan