PARADAPOS.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/8/2026). Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Perkara ini turut menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Direktur KJPP Pung's Zulkarnain, Pung Saifullah Zulkarnaen, dan Muhammad Jan, dengan tuntutan masing-masing dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara.
Kursi ruang sidang terisi hampir penuh saat jaksa Arifuddin Achmad mulai membacakan surat tuntutan. Suasana hening, hanya terdengar suara jaksa yang lantang membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim. Subhan, yang duduk di kursi terdakwa, tampak menunduk mendengar rentetan tuntutan yang dibacakan satu per satu.
Jaksa menyatakan, "Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara ini memutuskan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama tiga tahun."
Jaksa menilai Subhan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan ini disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dua Terdakwa Lain Turut Dituntut
Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Pung Saifullah Zulkarnaen, yang berperan sebagai Direktur KJPP Pung's Zulkarnain, dituntut dua tahun penjara. Sementara itu, Muhammad Jan dituntut lebih berat, yakni dua tahun enam bulan penjara. Ketiganya dianggap memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Menariknya, dalam sidang tuntutan ini jaksa sama sekali tidak mengajukan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan pada tahap penyidikan. Artinya, tidak ada lagi kewajiban finansial yang dibebankan kepada para terdakwa selain pidana penjara dan denda.
Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Sudah Dikembalikan
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6,7 miliar. Angka tersebut muncul dari selisih kelebihan pembayaran pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022.
Dalam persidangan sebelumnya, auditor menjelaskan bahwa nilai pembelian lahan meningkat dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar. Selisih inilah yang kemudian dinilai sebagai kerugian negara. Namun, kabar baiknya, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh penjual lahan, Ali Bin Dachlan, yang juga mantan Bupati Lombok Timur. Pengembalian dilakukan langsung kepada penyidik pada tahap penyidikan, sehingga tidak ada lagi tuntutan uang pengganti yang diajukan dalam sidang kali ini.
Dengan dikembalikannya kerugian negara, fokus persidangan kini tertuju pada pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Artikel Terkait
Zalmore Luncurkan Lima Varian Kain Baru untuk Perkuat Daya Saing UMKM Apparel Lokal
BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Diprediksi Guyur Kabupaten dan Kota Bogor Besok
600 Warga Binaan Lapas Tangerang Jalani Skrining Tuberkulosis dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Prabowo dan PM Thailand Sepakat Konflik Timur Tengah Harus Diakhiri Lewat Jalur Diplomasi