PARADAPOS.COM - JAKARTA — Seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SBD, yang juga bernama Setya Budi Dias, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, penyidik untuk pertama kalinya memeriksa Dias setelah penetapan tersangka tersebut. Pemeriksaan ini digelar untuk membedah pola dan mekanisme dugaan pemerasan yang disebut melibatkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, serta mengungkap rangkaian perkara secara utuh.
Gedung KPK di kawasan Jakarta Selatan tampak seperti biasa pada hari itu. Namun, di dalam ruang pemeriksaan, fokus penyidik tertuju pada sosok pegawai administrasi yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sumber di lingkungan KPK menyebut, proses pemeriksaan berjalan tertutup dan melibatkan pendalaman sejumlah dokumen serta alat bukti yang telah disita sebelumnya.
Pendalaman Pola dan Mekanisme Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap SBD merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kebutuhan untuk melakukan pendalaman ini muncul setelah yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka.
“Ya saudara DIS pasca dilakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tentu penyidik kemudian butuh untuk melakukan pendalaman lagi berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan kepada Bupati Pemalang,” kata Budi, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan status hukum. Lebih jauh, mereka ingin memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam konstruksi perkara, terutama terkait alur komunikasi dan transaksi yang diduga terjadi antara tersangka dan korban.
Peran Dewas dan Dugaan Pelanggaran Etik
Di luar proses pidana, kasus ini juga membawa konsekuensi lain bagi Setya Budi Dias sebagai pegawai internal KPK. Dugaan pelanggaran etik yang menyertainya otomatis menjadi sorotan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, hingga keterangan resmi dirilis, jadwal pemeriksaan etik oleh Dewas belum dijelaskan secara terperinci.
Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menangani perkara dari sisi hukum pidana, tetapi juga serius menindaklanjuti aspek integritas internal. Sebab, oknum pegawai yang terlibat praktik curang justru menjadi ironi bagi lembaga antirasuah tersebut.
Kronologi dan Peran Para Tersangka
Dalam konstruksi perkara yang berkembang, Setya Budi Dias diduga memiliki peran penting sebagai pemberi informasi. Informasi yang didapatnya dari internal KPK itu kemudian disebut-sebut diteruskan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Dari sanalah, informasi tersebut diduga diolah dan digunakan sebagai alat untuk menekan serta memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Namun, posisi Anom Widiyantoro dalam perkara ini tidak sederhana. Ia tidak hanya dipandang sebagai korban pemerasan. Penyidik juga menetapkannya sebagai tersangka karena diduga aktif meminta sejumlah uang kepada anak buahnya sendiri serta pihak swasta. Permintaan itu dilakukan melalui orang kepercayaannya, sehingga menambah kompleksitas perkara yang tengah disidik.
Dengan dua arah perkara yang saling berkaitan ini, penyidik dihadapkan pada pekerjaan rumah yang tidak ringan. Mereka harus memisahkan secara cermat mana aliran uang yang berasal dari pemerasan dan mana yang merupakan permintaan pribadi sang bupati. Proses hukum yang transparan dan akuntabel pun menjadi tuntutan publik, mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum dan kepala daerah sekaligus.
Artikel Terkait
Persebaya vs Arema FC Tersaji di Semifinal Piala Presiden 2026, Derbi Jatim Perebutkan Tiket Final
Hujan Deras Guyur Jakarta di Awal Musim Kemarau, Sejumlah Titik Alami Genangan dan Kemacetan
115.000 Warga Shaanxi Mengungsi Akibat Hujan Deras dan Ancaman Banjir
Febrie Adriansyah Ajukan Gugatan Praperadilan ke Kejagung dan Polri