PARADAPOS.COM - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Haris Muhammadun, menyoroti tajam persoalan klasik yang kembali mencuat pasca tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara data manifes dan jumlah penumpang aktual adalah sebuah ironi di tengah klaim kemajuan digitalisasi Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah wawancara di Metro TV pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai respons atas kecelakaan yang kembali menyoroti lemahnya sistem pendataan di sektor pelayaran nasional.
Menurut Haris, persoalan ini sebenarnya bukan perkara baru. Setiap kali terjadi kecelakaan kapal di tanah air, isu yang sama selalu muncul ke permukaan: data manifes yang tidak pernah cocok dengan realitas di lapangan. Hal ini, menurutnya, menjadi sebuah ironi besar di tengah gencarnya pemerintah mempromosikan transformasi digital di berbagai sektor.
"Manifes tidak sama dengan penumpang yang sebenarnya. Ini menurut saya, kita malu sebagai bangsa karena kita sudah katanya internet, digitalisasi bahkan sampai 4.0, tapi kok ini terus berulang," ujarnya dalam tayangan Metro Hari Ini.
Akar Masalah: Aturan yang Tak Dijalankan
Haris menilai bahwa persoalan ini seharusnya bisa dicegah sejak dini. Ia menyoroti bahwa Kementerian Perhubungan sebenarnya telah memiliki regulasi yang jelas mengenai zonasi di pelabuhan. Aturan tersebut membagi area pelabuhan menjadi beberapa zona, mulai dari area publik, area penumpang dan pengantar, hingga zona steril yang hanya bisa diakses oleh penumpang yang sudah memiliki tiket elektronik.
"Nah ketika kita bisa menyelesaikan urusan sistem yang ada di terminal pelabuhan, maka sebetulnya tidak ada lagi manifes beda dengan yang terjadi sebenarnya. Ketidaksinkronan itu terjadi karena pelaksanaan e-ticket dan zonasi di terminal belum dijalankan dengan semestinya," jelasnya.
Ia pun mencontohkan bagaimana sektor perkeretaapian pernah menghadapi masalah serupa. Namun, setelah sistem di stasiun dibenahi secara menyeluruh, praktik penumpang tanpa tiket berhasil ditekan secara signifikan. Menurutnya, keberhasilan tersebut bisa direplikasi di sektor transportasi laut.
"Sangat bisa ketika semua komponen betul-betul menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. Di situ sudah jelas ada pembagian zonasinya," tuturnya.
Pengawasan Tak Hanya Tanggung Jawab Operator
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa persoalan pengawasan manifes tidak bisa dibebankan hanya kepada operator kapal semata. Ia menekankan bahwa manajemen pelabuhan dan Syahbandar memiliki peran yang sama krusialnya. Kedua pihak ini, menurutnya, harus memastikan jumlah penumpang yang naik benar-benar sesuai dengan kapasitas kapal sebelum Surat Izin Berlayar (SIB) diterbitkan.
"Kalau memang kapasitas sudah penuh, operator harus berani menolak. Kemudian Syahbandar juga tidak boleh memberikan Surat Izin Berlayar apabila ditemukan kelebihan muatan. Semua regulasi itu sudah ada, tinggal dijalankan," tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional. Menurutnya, penguatan audit keselamatan yang dilakukan secara independen menjadi sebuah keharusan. Langkah ini dinilai krusial untuk menemukan berbagai celah keamanan yang selama ini mungkin terlewatkan, sehingga tragedi serupa tidak perlu terulang lagi di masa mendatang.
"Perlindungan keselamatan bagi angkutan umum itu wajib ditingkatkan. Audit keselamatan independen perlu dilakukan agar operator tinggal menjalankan rekomendasinya dan semua celah bisa diperbaiki," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Gedung Renovasi di Cikini Nyaris Merembet ke SMP Negeri 1 Jakarta
Persib Dinilai Belum Tampil Penuh di Piala Presiden, Tujuh Pilar Timnas Dinanti Kembali
Menkeu Nilai Wacana Bank Indonesia Masuk Kabinet Terlalu Dini
Kemenkes dan BGN Konfirmasi Bakteri E. coli di Balik Keracunan Makanan MBG Jayapura dan Semarang