Jakarta - PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik aksi pembunuhan berencana yang disertai mutilasi di Cipayung, Depok, Jawa Barat. Saepul (26), pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata berniat mencuri sepeda motor milik korban K (51) yang baru dikenalnya melalui media sosial. Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Juli 2026 di sebuah kontrakan kawasan Cipayung, dan polisi hingga kini masih memburu penadah barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Keterangan resmi yang dihimpun dari kepolisian mengungkapkan bahwa aksi sadis ini bukanlah pembunuhan spontan. Ada unsur perencanaan yang matang di baliknya, di mana motif utama pelaku adalah penguasaan atas harta benda korban. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, saat dihubungi pada Kamis (6/8/2026), menjelaskan bahwa niat jahat tersebut sudah tumbuh sebelum eksekusi dilakukan.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Dimitri.
Dari hasil penyelidikan sementara, sepeda motor milik korban yang menjadi sasaran utama pelaku diduga kuat telah dijual oleh Saepul. Namun, hingga saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi penadah atas barang bukti tersebut.
"Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya," ujarnya.
Konsekuensi hukum pun kini membayangi Saepul. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana yang diancam dengan hukuman mati.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana," jelas Dimitri menambahkan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku di sebuah platform media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan bahwa perkenalan tersebut berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di kontrakan Saepul yang berada di wilayah Cipayung, Kota Depok.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," tutur Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Pertemuan yang sedianya menjadi ajang perkenalan tersebut justru berujung pada sebuah cekcok. Dalam suasana yang tegang, Saepul dengan brutal menyerang korban menggunakan pisau. Ia menusuk bagian perut dan menggorok leher korban hingga tewas seketika.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," ungkap Budi.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Saepul berupaya menghilangkan jejak dengan cara yang sangat keji. Ia memutilasi tubuh korban, memotong bagian pangkal paha, lalu membungkusnya secara terpisah dari bagian badan menggunakan karung. Jasad korban kemudian dibuang di dua lokasi berbeda untuk mengelabui penyelidikan.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi memaparkan.
Usai membuang jasad korban, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik K. Ia membawa kendaraan tersebut ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banten, dengan tujuan untuk menjualnya. Aksi keji ini berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari dua pekan, dan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Artikel Terkait
Investasi Tekstil 2025-2026 Diproyeksikan Serap Hingga 9.800 Tenaga Kerja Baru
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Keempat Usai Permohonan Ketiga Ditolak PN Jaksel
LRT Jabodebek Catat 47,1 Juta Penumpang, Ajak Publik Abadikan Momen Lewat Lomba Foto
Dokter PPDS UGM Dinonaktifkan dari RSUP Sardjito Usai Komentar Sinis Soal Pasien BPJS