PARADAPOS.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menargetkan perluasan akses keadilan dengan menggandeng 1.000 lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum (OBH) hingga 2027. Saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menjalin kerja sama dengan 777 lembaga yang terakreditasi. Target ini diumumkan di sela-sela pembahasan layanan bantuan hukum yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masyarakat tidak mampu, Kamis, 6 Agustus 2026.
"Kerja sama ini terkait layanan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. Jadi silakan nanti itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Supratman dalam keterangan yang dikutip dari Antara.
Di lapangan, kebutuhan akan pendampingan hukum memang masih tinggi. Kemenkum mencatat sudah ada 83.980 Posbankum yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga 6 Agustus 2026, Posbankum tersebut telah menerima 215.735 laporan. Angka ini menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap konsultasi hukum gratis mulai terbuka lebar, meski masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Dua Skema Kerja Sama yang Disiapkan
Supratman membeberkan setidaknya ada dua bentuk kerja sama yang dijalin Kemenkum dengan LBH. Skema pertama berfokus pada penguatan kapasitas paralegal. Mereka dilatih khusus agar mampu menyelesaikan persoalan hukum di tingkat akar rumput, tepatnya di Posbankum.
Skema kedua menyasar pendampingan hukum bagi kelompok masyarakat paling rentan. Mereka adalah warga yang masuk dalam kategori Desil 1, 2, dan 3—lapisan kesejahteraan terbawah yang disusun pemerintah berdasarkan data sosial-ekonomi. Secara rinci, Desil 1 adalah kelompok 10 persen masyarakat sangat miskin, Desil 2 adalah 10 persen masyarakat miskin berikutnya, dan Desil 3 adalah kelompok yang hampir miskin atau rentan miskin.
Dalam pendampingan ini, negara hadir penuh. Seluruh biaya perkara hingga jasa advokat ditanggung sepenuhnya oleh APBN. "Biaya lawyer-nya enggak perlu, negara yang bayar," ujar dia menambahkan.
Verifikasi Ketat dan Lembaga Baru
Jumlah 777 LBH yang bekerja sama dengan pemerintah bukanlah angka sembarangan. Mereka adalah lembaga yang resmi terakreditasi setelah melalui verifikasi terbaru dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk periode 2025-2027. Proses seleksi berjalan ketat, menghasilkan gabungan ratusan lembaga lama yang diperpanjang izinnya serta 190 LBH baru yang berhasil lolos.
Sebagai catatan, LBH sendiri merupakan organisasi atau institusi yang memberikan jasa dan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma. Fokus utamanya adalah masyarakat kurang mampu secara finansial yang sedang menghadapi masalah hukum. Dengan target 1.000 mitra pada 2027, pemerintah berharap tidak ada lagi warga miskin yang merasa sendirian saat berhadapan dengan proses hukum.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Cetak 1.000 Mushaf Al-Quran untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta, Separuhnya untuk Warga Marginal
KSPI Batalkan Aksi Buruh Agustus-September, Pilih Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemerintah
Drone Air dan Helikopter Dikerahkan, 17 Titik Api di Taman Nasional Bromo Berhasil Dipadamkan
Jakarta Utara Bentuk Lima Satgas Terpadu untuk Cegah Tawuran Hingga ke Tingkat RT/RW