PARADAPOS.COM - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi menyerahkan rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5). Rekomendasi ini mencakup tiga pilar utama: pengamanan unjuk rasa yang lebih humanis, digitalisasi sistem penyidikan untuk transparansi, serta pelayanan daring untuk pembuatan SIM dan SKCK guna memberantas pungli. Anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, memaparkan detail usulan tersebut di Jakarta, Rabu (6/5), menekankan perlunya perubahan paradigma dalam tubuh Polri.
Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Massa
Dalam aspek pengamanan unjuk rasa, KPRP mendorong Polri untuk mengedepankan strategi deeskalasi. Artinya, petugas di lapangan diharapkan mampu meredakan ketegangan sebelum situasi memanas, bukan justru memperkeruh suasana.
“Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan lagi sebagai musuh atau lawan,” ujarnya menambahkan.
Dofiri menegaskan bahwa standar peralatan yang digunakan pun harus lebih humanis. Ini merupakan langkah konkret untuk mengubah citra aparat dari yang semula represif menjadi lebih melindungi, tanpa mengurangi efektivitas pengamanan.
Digitalisasi Penyidikan untuk Transparansi
Beralih ke penegakan hukum, Dofiri menyoroti keluhan masyarakat yang kerap tidak mendapat kabar mengenai perkembangan laporan mereka. Situasi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian dan rasa frustrasi di kalangan pelapor.
“Konon katanya kita melapor, tapi tidak direspons. Sudah ditangani, enggak tahu kapan selesai kasusnya,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPRP merekomendasikan digitalisasi manajemen penyidikan. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengakses secara langsung progres laporan mereka kapan saja dan di mana saja.
“Menghilangkan (anggapan, red.) tadi yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya. Nah seperti itulah kira-kira. Jadi, transparansinya itu nanti akan lebih nyata,” tuturnya.
Selain itu, KPRP juga mengusulkan agar setiap ruang penyidikan dilengkapi kamera pengawas. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik kekerasan atau penyiksaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pelayanan Daring untuk Cegah Pungli
Pada sektor pelayanan publik, Dofiri mengidentifikasi masalah utama pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selama ini, antrean panjang dan praktik pungutan liar kerap mewarnai kedua layanan tersebut.
KPRP pun mendorong agar kedua layanan itu sepenuhnya dilakukan secara daring. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi dan berhadapan dengan calo atau oknum yang memanfaatkan situasi.
“Jadi, intinya rekomendasi paling mendasar adalah di bidang pelayanan kepolisian ke depan itu tidak lagi antrean, tidak ada lagi pungutan di luar daripada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan,” katanya.
Latar Belakang dan Dampak Potensial
Rekomendasi ini merupakan bagian dari laporan akhir KPRP yang diserahkan langsung oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa usulan tersebut bersifat substansial. Ia bahkan menyebut potensi perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ini.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Istri Sopir Truk Tangki Korban Kecelakaan Maut Muratara Syok Berat, Sempat Dibelikan Nanas Sebelum Suami Tewas
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Tingkatkan Inovasi untuk Kendalikan Inflasi, Tekan Kemiskinan dan Pengangguran
Trump Hentikan Operasi Militer di Selat Hormuz Dua Hari Setelah Diluncurkan, Beri Ruang Negosiasi dengan Iran
Ronaldo Kwateh Tersisih dari Timnas dan Absen di BRI Super League Akibat Cedera Berkepanjangan