Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan memasuki fase baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menyelidiki orang-orang terdekat atau 'lingkaran dalam' mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi kunci. Salah satunya adalah anggota tim staf khusus Nadiem Makarim, yang diharapkan dapat membongkar tuntas skandal ini.
Staf Khusus Nadiem Diperiksa sebagai Saksi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan ini. Saksi yang diperiksa adalah SNP yang berperan sebagai Tim Staf Khusus Menteri atau anggota tim teknis di Kemendikbudristek. Saksi lainnya adalah NYP, selaku Direktur PT Pusaka Insan Madani dari pihak swasta.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Eskalasi penyidikan dengan memeriksa staf khusus mantan menteri menandai perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus ini. Proyek digitalisasi pendidikan dengan total anggaran Rp9,3 triliun pada periode 2019-2022 ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,98 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek)
- Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi)
- Juris Tan (Eks Staf Khusus Mendikbudristek)
Ada Pengembalian Uang dari Vendor dan Kementerian
Dalam perkembangan terpisah, Kejagung juga mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang terkait kasus ini. Pengembalian dilakukan baik oleh pihak vendor maupun dari internal Kementerian Pendidikan.
Menurut Anang, pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek pengadaan Chromebook. Meski tidak diungkap nominal pastinya, uang yang dikembalikan terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
Sumber: Suara.com
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen