Sidang Richard Lee: Kuasa Hukum Sebut Kliennya di Singapura saat Dugaan Pelanggaran Terjadi

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Sidang Richard Lee: Kuasa Hukum Sebut Kliennya di Singapura saat Dugaan Pelanggaran Terjadi

PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, bahkan menegaskan akan membongkar apa yang ia sebut sebagai rekayasa dan kebohongan dalam kesaksian itu pada agenda sidang berikutnya.

Faizal mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan rentetan pertanyaan krusial untuk diuji kepada para saksi di persidangan mendatang. Ia menyebut baru sekitar 30 dari total 95 pertanyaan yang berhasil diajukan pada sidang kali ini. Hal itu disampaikannya langsung di hadapan awak media usai persidangan.

"Kami sedang menyiapkan pertanyaan untuk sidang minggu depan. Tadi baru 30 dari target 95 pertanyaan," kata Faizal Hafied.

Ia menambahkan, dari proses pemeriksaan yang berjalan, tim kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan yang patut dipertanyakan. Menurutnya, pihaknya tetap berpegang pada koridor hukum dan alat bukti yang sah, namun tidak menutup mata terhadap adanya indikasi ketidakberesan dalam keterangan saksi.

Alibi dan Catatan Perjalanan

Lebih lanjut, Faizal menyoroti posisi kliennya pada saat dugaan tindak pidana terjadi. Berdasarkan dokumen perjalanan yang mereka miliki, Richard Lee tidak berada di Indonesia pada tanggal yang dituduhkan dalam laporan polisi. Fakta ini dinilai menjadi salah satu kunci pembelaan yang sangat menguntungkan pihak Richard.

"Sangat menguntungkan ya. Pada 12 Oktober 2026, Richard tidak ada di Indonesia, karena sedang di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana sehingga harus bebas!" ujar Faisal.

Pernyataan tersebut tentu menjadi sorotan. Pasalnya, jika alibi ini terbukti kuat di persidangan, maka dakwaan jaksa bisa melemah secara signifikan. Tim kuasa hukum tampak percaya diri dengan bukti perjalanan yang mereka pegang.

Bantahan Soal Produk White Tomato

Di sisi lain, Richard Lee sendiri angkat bicara mengenai inti permasalahan yang menyeretnya ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa produk White Tomato yang menjadi bahan laporan oleh sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Dotif, bukanlah produk yang berasal dari toko resminya. Richard menyebut produk tersebut dibeli dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Satu hal yang pasti, saya sudah sangat fix tentang ini bahwa saksi Samira alias Dokter Detektif membeli produk yang dipermasalahkan bukan dari toko resmi saya. Itu fix ya, bukan produk dari toko saya," kata Richard Lee.

Pernyataan ini menjadi penegasan atas pembelaan yang selama ini disuarakan oleh Richard Lee. Ia berulang kali menekankan bahwa dirinya tidak pernah menjual atau mendistribusikan produk yang dipermasalahkan tersebut melalui kanal resmi miliknya. Baginya, ini adalah titik terang yang harus terus diperjuangkan hingga akhir persidangan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar