PARADAPOS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan menjemput bola untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo, menyusul permohonan perlindungan yang diajukan terkait pengungkapan kasus kematian kerabatnya. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mendatangi keluarga tersebut, meski belum dapat memastikan jadwal pastinya. Langkah ini diambil setelah keluarga Sutrimo resmi melapor ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, untuk meminta kepastian hukum atas penyebab kematian yang masih misterius.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Susilaningtias saat dihubungi awak media pada Minggu, 9 Agustus 2026. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk merespons cepat permintaan perlindungan yang masuk.
"Iya, LPSK jemput bola untuk kasus ini," kata Susilaningtias.
Meski demikian, ia belum bisa merinci kapan tepatnya tim LPSK akan menyambangi kediaman keluarga Sutrimo. Yang jelas, menurut dia, proses pendekatan akan dilakukan secepat mungkin tanpa menunggu prosedur yang berbelit.
"Kami akan ke keluarga secepatnya," ujarnya.
Telaah dan Opsi Perlindungan Darurat
Susilaningtias menjelaskan, sebelum memberikan perlindungan penuh, LPSK tetap berkewajiban melakukan telaah mendalam terhadap permohonan yang diajukan. Namun, ia memberi catatan penting: jika dalam proses telaah tersebut ditemukan kebutuhan mendesak yang mengancam keselamatan pemohon, maka mekanisme perlindungan darurat bisa langsung diaktifkan.
"Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," katanya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi keluarga yang tengah berada dalam tekanan psikologis setelah kejadian yang menimpa Sutrimo. Kehadiran negara melalui LPSK diharapkan mampu memberikan rasa aman di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah Hukum Keluarga untuk Mendapat Kepastian
Sebelum permohonan perlindungan ini bergulir, keluarga almarhum Sutrimo telah lebih dulu mengambil langkah hukum. Abdi, keponakan Sutrimo, mendatangi Polresta Banyumas pada Sabtu malam untuk membuat laporan resmi. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; keluarga merasa perlu mengetahui secara pasti apakah kematian Sutrimo murni karena faktor wajar atau ada hal lain yang melatarbelakanginya.
Abdi menegaskan bahwa motif keluarga sangat sederhana dan murni. Mereka tidak menuntut hal yang muluk-muluk, hanya ingin terang benderangnya sebuah kasus yang meninggalkan banyak pertanyaan.
"Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait penyebab kematian. (Spesifik kepastian hukum) wajar apa tidak, itu saja," kata Abdi.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 23 Juli 2026. Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Hingga kini, penyebab kematiannya masih menjadi tanda tanya besar dan tengah menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
Elektabilitas PSI Stagnan di 1,9 Persen meski Jokowi Gencar Safari Politik
Staf Khusus Wapres Tinjau Program Ekonomi Sirkular Pertamina di Pesantren Karawang
UMM Pastikan KKN di Kasembon Tetap Berjalan Usai Ada Penolakan dari MWCNU
KPU RI Belum Beri Jawaban soal Arsip Ijazah Jokowi yang Hilang, Pelapor Siapkan Gugatan Citizen Lawsuit