PARADAPOS.COM -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden dimungkinkan secara hukum.
Meski begitu, prosesnya tidaklah mudah dan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“DPR harus membuat keputusan dengan dukungan dua pertiga anggota sebelum masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly seperti dikutip redaksi lewat kanal YouTube, Jumat, 10 Juli 2025.
Menurut Jimly langkah forum purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR RI untuk meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sudah sesuai tahapan.
Namun demikian, Jimly menilai realitas politik di parlemen membuat pemakzulan sulit dilakukan. Sebab sesuai ketentuan, pemakzulan Wapres dapat diproses apabila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR.
Selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika terpenuhi, usulan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945
“Biasanya teman-teman DPR itu punya hitung-hitungan kemungkinan ini kemungkinan itu. Kalau nggak mungkin ya nggak akan jalan. Maka untuk mencapai angka dua pertiga kayaknya susah sekali,” ujarnya.
Ia menilai, situasi politik saat ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia mendorong adanya perbaikan dalam tiga hal utama.
Pertama, tidak lagi membuka ruang bagi manuver politik yang memuluskan jalan anggota keluarga ke dalam kekuasaan, kedua, peningkatan profesionalisme hakim-hakim MK dan ketiga, pembenahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Cara berpikir kita harus diarahkan ke depan, bukan terjebak dalam pola-pola lama,” tegas Jimly
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Syarat Capres-Cawapres Minimal SMA: "Dosen dan Dokter Lulusan TK, Nggak Masalah?"
Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian
Dugaan Aliran Dana Korupsi untuk Kampanye Pilpres 2024, Chusnul Chotimah: Ini Betulan Pak Dasco?
Waketum PSI Datangi Rumah Jokowi, Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PIP