PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap praktik penyelundupan yang memanfaatkan celah logistik. Dalam pengungkapan terbaru, modus pengiriman rokok ilegal melalui jalur kereta api berhasil digagalkan. Peristiwa ini terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Jumat, 7 Agustus 2026 lalu, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat oleh petugas di lapangan.
Hasilnya, dua kontainer yang dilaporkan berisi pipa dan baja ringan ternyata menyimpan ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok, dengan rencana akhir pengiriman ke wilayah Sumatra. Penggagalan ini menjadi sorotan karena memanfaatkan moda transportasi darat yang relatif baru dalam kasus penyelundupan.
Kronologi Pengungkapan di Pelabuhan Tanjung Priok
Petugas Bea Cukai yang menerima informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat. Pada Jumat pagi, 7 Agustus 2026, tim pengawasan melakukan identifikasi terhadap dua kontainer mencurigakan yang tengah berada di area pelabuhan. Kedua kontainer tersebut sedianya akan diangkut menggunakan kereta kargo, sebuah moda yang jarang terpantau dalam kasus-kasus serupa sebelumnya.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas tidak serta merta membuka paksa kontainer tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah pemindaian menyeluruh menggunakan teknologi x-ray yang tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil pemindaian awal menunjukkan adanya kejanggalan pada isi kontainer yang tidak sesuai dengan deklarasi barang.
“Sehingga dilakukan pengamanan kemudian dilakukan pemindaian terhadap barang-barang tersebut dengan menggunakan x-ray yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Barang Bukti
Pemindaian x-ray hanyalah langkah awal. Proses verifikasi dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara detail yang baru bisa dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026. Saat kontainer dibuka, petugas menemukan tumpukan rokok ilegal yang dikemas rapi, bukan pipa atau baja ringan seperti yang tertera pada dokumen pengiriman.
Total barang bukti yang diamankan mencapai angka yang fantastis. Dari dalam dua kontainer tersebut, petugas menyita 8.960.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai, sehingga dipastikan belum membayar kewajiban penerimaan negara.
“Dari dua kontainer tersebut, petugas mengamankan 8.960.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin dengan tidak dilengkapi pita cukai,” ucap Djaka.
Pengembangan Penyelidikan dan Keterlibatan Bareskrim
Pengungkapan ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang panjang. Bea Cukai tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan terus mendalami jaringan di balik pengiriman rokok ilegal dalam skala besar tersebut. Keterlibatan moda kereta api menjadi catatan khusus dalam penyelidikan, mengingat sebelumnya jalur laut lebih dominan digunakan para pelaku.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, proses penyelidikan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan mampu mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan yang terorganisir ini. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara ini.
Artikel Terkait
BPBD Temanggung Salurkan 37 Tangki Air Bersih, Prioritas untuk SD, MI, dan Ponpes
Kapolri Hadiri Silaturahmi Lintas Lembaga di Mabes TNI AL, Perkuat Sinergi Antisipasi Dinamika Keamanan Nasional
Warga Nigeria Overstay 8 Tahun di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.861 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Geopolitik dan Jelang Rilis Data Inflasi AS