Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Eks Jampidsus Febrie Butuh Kehati-hatian Ekstra

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Eks Jampidsus Febrie Butuh Kehati-hatian Ekstra

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung mengakui penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membutuhkan kehati-hatian ekstra. Penyidikan yang tengah berjalan ini dianggap rumit karena yang berhadapan dengan penyidik adalah sosok yang sangat memahami seluk-beluk hukum acara dan materiil. Meski demikian, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta di persidangan nanti. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan detail dan penuh perhitungan. Ia mengibaratkan Febrie sebagai mantan "pendekar hukum" yang tentu saja memiliki pemahaman mendalam tentang celah-celah hukum. Oleh karena itu, setiap langkah penyidikan diambil secara cermat agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang bisa menggagalkan perkara. Strategi Penyidikan yang Tidak Terbuka Penuh Anang menjelaskan bahwa penyidik memiliki strategi khusus dalam menangani kasus ini. Tidak semua informasi terkait materi pokok perkara dapat diungkap ke publik pada tahap penyidikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum dan menghindari hal-hal yang dapat menghambat penyidikan. "Tidak semua hal terkait materi pokok perkara bisa kita ungkap sekarang, karena itu nanti akan kita ungkap di persidangan. Kalau materi pokok perkara sudah diungkap di tahap penyidikan, tentu tidak tepat. Yang kita hadapi ini kan mantan pendekar hukum, jadi harus hati-hati dong. Itu strategi penyidik," ujar Anang dalam wawancaranya dengan Primetime News Metro TV, Rabu 12 Agustus 2026. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai transparansi Kejagung dalam menangani kasus yang melibatkan salah satu pejabat tinggi internalnya sendiri. Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak pernah menutup-nutupi perkara ini. Menepis Tudingan di Media Sosial Di tengah proses penyidikan, beredar narasi di media sosial yang menyebut Kejagung tidak transparan. Tudingan ini langsung dibantah tegas oleh Anang. Ia memastikan bahwa institusinya justru sangat terbuka, namun tetap pada koridor hukum yang benar. "Yang jelas kami terbuka. Namun terkait materi perkara, mohon maaf saya tegaskan, bukan berarti kami tidak terbuka seperti yang seolah-olah beredar di medsos. Materi perkara nanti akan diungkap sejelas-jelasnya di persidangan," tegas Anang. Menurutnya, pengungkapan materi perkara di muka persidangan adalah bentuk akuntabilitas publik yang paling ideal. Dengan begitu, seluruh masyarakat dapat menyaksikan langsung bagaimana alat bukti dan fakta hukum dipaparkan secara utuh. Dua Tersangka dan Sprindik Baru Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Penyidikan ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut terbit setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Keberadaan barang bukti yang sangat signifikan ini menjadi salah satu pijakan kuat bagi penyidik untuk terus mengembangkan kasus. Publik pun menanti bagaimana kelanjutan perkara ini, terutama setelah adanya jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie pada 18 Agustus 2026. Kejagung sendiri dipastikan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan membuktikan seluruh dugaan pelanggaran hukum di hadapan majelis hakim.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar