paradapos.com - Banyak dari anak muda yang masih bingung bagaimana cara mencoblos di pemilihan umum atau Pemilu 2024. Pada artikel ini, kita akan bahas tentang cara mencoblos pada pemilihan umum 2024, yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Penting Anda ketahui, bahwa dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikut adalah cara memilih di Pemilu 2024:
1. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai pemilih. Anda dapat memeriksa status pemilih Anda melalui laman [https://kpu.go.id/].
2. Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H Pemilu, yaitu tanggal 14 Februari 2024.
3. Tunjukkan KTP elektronik (KTP-el) Anda kepada petugas di TPS.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA