PARADAPOS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi 'fair share' atau pembagian yang adil bagi platform digital global (OTT) yang beroperasi di Indonesia. Dorongan ini muncul dari keprihatinan bahwa Indonesia, sebagai pasar digital yang besar, belum mendapatkan kontribusi yang proporsional dari perusahaan-perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk pembangunan infrastruktur digital dalam negeri. Kawendra menilai, tanpa kebijakan yang jelas, beban investasi jaringan internet akan terus ditanggung sendiri oleh operator lokal.
Ketimpangan Beban Investasi Infrastruktur
Dalam paparannya, Kawendra Lukistian membeberkan ketimpangan yang mencolok. Perusahaan telekomunikasi dalam negeri, seperti Telkom Indonesia, telah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk membangun dan memperluas jaringan internet nasional. Di sisi lain, platform-platform OTT global yang sangat bergantung pada infrastruktur tersebut terus meraup keuntungan finansial yang signifikan dari pengguna Indonesia, tanpa kontribusi biaya infrastruktur yang jelas. Situasi ini dinilai tidak berkelanjutan dan merugikan pembangunan digital tanah air.
“Ada beberapa hal yang saya tanyakan, kita menggelontorkan Rp120 triliun untuk jaringan kita sementara OTT global mendapat sekitar Rp45 triliun tapi kontribusinya tidak jelas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 12 April 2026.
Mengadopsi Model dari Korea Selatan dan India
Untuk mengatasi kesenjangan ini, politisi tersebut menyarankan agar Indonesia belajar dari negara lain yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Ia menyebut Korea Selatan dan India sebagai contoh yang patut dipertimbangkan. Di Korea Selatan, aturan fair share diterapkan berdasarkan volume lalu lintas data yang dihasilkan oleh setiap platform besar. Sementara itu, India sedang merancang skema pembagian pendapatan antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi.
“Nah kalau boleh pola ini seperti Korea Selatan atau India, jadi clear. Misalnya dari pembagian revenue atau apa,” jelas Kawendra.
Selaras dengan Prinsip Ekonomi Konstitusi
Kawendra Lukistian menegaskan bahwa gagasan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan perekonomian nasional. Ia menyebut hal ini relevan dengan arahan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pemanfaatan seluruh potensi ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau di eranya Pak Prabowo kita bicara Pasal 33 tentang landasan perekonomian nasional Indonesia, bagaimana semua potensi yang ada di Indonesia ini sebesar-besar manfaatnya untuk masyarakat,” tambahnya.
Menyoroti Potensi Industri Konten Digital
Selain isu infrastruktur, perhatian Kawendra juga tertuju pada maraknya industri konten digital asing, seperti drama vertikal China atau 'dracin', yang meraih popularitas tinggi di platform digital. Industri ini disebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, namun lagi-lagi manfaat ekonominya bagi Indonesia dipertanyakan.
“Fenomena dracin itu tahun 2025 meraup keuntungan Rp150 triliun lebih, Indonesia dapat apa?” pungkasnya, menutup pernyataannya dengan pertanyaan retoris yang menekankan urgensi perlunya kebijakan yang melindungi kepentingan ekonomi digital nasional.
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng di Lamongan Melonjak, Pedagang dan Usaha Mikro Tertekan
Polres Dharmasraya Amankan Lima Pria dan Sita Sabu dalam Penggerebekan di Pulau Punjung
KASAL Sidak Mako Pasmar 1, Uji Kesiapsiagaan dengan Simulasi Mendadak
Gubernur Kepri Dorong Relokasi Museum Perbatasan Anambas ke Kawasan Pantai