Pihak Pemohon Satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; dan Pemohon Dua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta agar empat menteri dihadirkan sebagai saksi.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menyampaikan pandangan soal konsekuensi jika sejumlah menteri tidak hadir.
Menurut Yance, dalil para pemohon akan dianggap benar oleh MK jika para menteri itu tidak hadir.
"Kalau dibilang konsekuensi, tidak diatur secara persis di dalam UU MK kalau misalkan menteri yang dipanggil tidak hadir. Tapi itu juga satu kerugian sebenarnya bagi pemerintah atau menteri karena pasti kalau MK memanggil, berarti MK membutuhkan klarifikasi dari menteri-menteri," ujar Yance saat dihubungi, Sabtu (30/3).
Yance melanjutkan, "Kalau tidak ada klarifikasi itu, maka dalil yang diajukan pemohon dianggap benar, bisa dianggap benar oleh MK, karena tidak ada bantahan-klarifikasi dari menteri."
"Nah, pemohon, kan, mendalilkan itu. MK membutuhkan informasi klarifikasi terhadap dalil yang disampaikan oleh pemohon, dipanggil lah menteri-menteri," kata Yance.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024