Aturan itu diubah oleh Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dalam aturan baru tersebut, hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.
Artinya, jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu hunian, warga tersebut harus membawa pajak untuk hunian kedua dan seterusnya.
Menurut Anies, Jakarta seharusnya menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua.
“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota,” ucap Anies di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Anies khawatir bahwa kebijakan itu akhirnya membuat warga pindah ke luar kota atau daerah.
“Prinsip itu yang dulu kami pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata dia.
Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) itu menyarankan bahwa seharusnya perubahan aturan disosialisasikan dengan masif. Terlebih menyangkut pajak dan hunian masyarakat.
Kebijakan tersebut harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya.
“Ketika substansinya adalah rumah pertama, rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut,” tuturnya.
Artikel Terkait
Industri Anime Jepang Catat Rekor Pendapatan Rp414 Triliun di 2024, Tembus Pasar Global
Persija Jakarta 3 Kemenangan Beruntun, Rizky Ridho: Jangan Puas!
Penikaman Massal di Kereta Inggris: 10 Korban, Bukan Terorisme
Banjir Semarang Surut, 13 Kelurahan di Genuk Masih Terendam