Polisi Jateng Ungkap Penipuan Investasi Sarang Walet Rugikan Korban Rp78 Miliar

- Selasa, 31 Maret 2026 | 13:00 WIB
Polisi Jateng Ungkap Penipuan Investasi Sarang Walet Rugikan Korban Rp78 Miliar

PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sebuah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatasnamakan investasi sarang burung walet. Seorang tersangka berinisial JS (36) ditangkap atas dugaan penipuan yang merugikan seorang korban hingga Rp78 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, dari April 2022 hingga Juli 2025, di wilayah Candisari, Kota Semarang.

Modus Investasi Fiktif dengan Iming-Iming Fantastis

Kasus ini berawal dari tawaran investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan luar biasa. Pelaku, yang kini dalam proses penyidikan, diduga telah merancang skema ini dengan sengaja untuk menipu. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi usaha fiktif agar terlihat kredibel dan meyakinkan calon korban.

Kombes Pol Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, memaparkan kronologi penipuan tersebut. "Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan," jelasnya.

Pelacakan Aset dan Barang Bukti yang Disita

Setelah korban, seorang wiraswasta berinisial UP (40), melaporkan pada awal 2026, tim penyidik bergerak cepat. Mereka melakukan pelacakan aset secara mendalam dengan berkoordinasi intensif bersama PPATK dan pihak perbankan. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditemukannya aliran dana mencurigakan.

Djoko Julianto menegaskan komitmen timnya dalam mengusut tuntas kasus ini. "Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, termasuk dokumen transaksi fiktif, rekening koran, dan 24 token internet banking. Polisi juga menyita aset yang diduga hasil kejahatan, seperti 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor, BPKB, serta 2 sertifikat tanah. Total nilai aset yang dilacak mencapai sekitar Rp22 miliar, meski sebagian besar ternyata telah digadaikan atau tercatat atas nama pihak lain.

Peringatan untuk Masyarakat dan Ancaman Hukuman

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi. Skema dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat sering kali menyimpan modus penipuan yang terstruktur. Tersangka JS sendiri dijerat dengan pasal TPPU yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jateng pun mengeluarkan imbauan resmi kepada publik. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat," tegas Djoko Julianto.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar