PARADAPOS.COM -Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Kamis besok (1/8).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sesuai dengan surat yang dikirimkan Mbak Ita, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Kamis besok (1/8).
"Rencananya begitu. Betul (sesuai komitmen Mbak Ita). Kebetulan penyidiknya bisa," kata Tessa kepada RMOL, Rabu siang (31/7).
Sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan tim penyidik KPK yang dijadwalkan pada Selasa kemarin (30/7) dengan alasan menghadiri rapat paripurna di DPRD. Mbak Ita disebut sudah bersurat ke KPK dan minta jadwal ulang pada Kamis besok (1/8).
Sementara itu pada hari yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP sudah hadir memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi, meskipun sudah berstatus tersangka.
Selain itu, pada hari ini tim penyidik juga memanggil 2 tersangka lainnya dalam kapasitasnya masih sebagai saksi. Mereka adalah Martono (MTN) selaku Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri dan sekaligus Ketua Gapensi Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024