PARADAPOS.COM -Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Kamis besok (1/8).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sesuai dengan surat yang dikirimkan Mbak Ita, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Kamis besok (1/8).
"Rencananya begitu. Betul (sesuai komitmen Mbak Ita). Kebetulan penyidiknya bisa," kata Tessa kepada RMOL, Rabu siang (31/7).
Sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan tim penyidik KPK yang dijadwalkan pada Selasa kemarin (30/7) dengan alasan menghadiri rapat paripurna di DPRD. Mbak Ita disebut sudah bersurat ke KPK dan minta jadwal ulang pada Kamis besok (1/8).
Sementara itu pada hari yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP sudah hadir memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi, meskipun sudah berstatus tersangka.
Selain itu, pada hari ini tim penyidik juga memanggil 2 tersangka lainnya dalam kapasitasnya masih sebagai saksi. Mereka adalah Martono (MTN) selaku Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri dan sekaligus Ketua Gapensi Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi dimaksud sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Hingga pukul 14.00 WIB, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas keempat tersangka dimaksud. Empat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jadwal Salat DKI Jakarta Jumat 26 Juni 2026: Zuhur Pukul 11.59 WIB, Warga Diminta Cek Waktu di Daerah Penyangga
Gempa Dahsyat Guncang Caracas, 164 Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi ke Alun-Alun
PP Presisi Catat Pendapatan Rp3,9 Triliun di 2025, RUPST Setujui Perombakan Direksi dan Komisaris
BGN Lakukan Perombakan Besar: Fokus ke Ibu Hamil dan Balita, Siswa SMA Terancam Dicoret dari Penerima MBG