PARADAPOS.COM - Eks perwira Brimob berinisial MRF tega melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, RF. Kasusnya masih terkatung-katung.
Terkini, RF hadir bersama dengan kuasa hukumnya ke Markas Polres Metro Depok untuk melaporkan apa yang sudah menimpanya, Jumat (15/12).
"Kita mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini. Sebelumnya sudah ada penundaan satu kali, jadi kita mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur," ungkap kuasa hukum RF, Renna A Zulhasril.
RF mengaku sudah sering dianiaya oleh suaminya sejak 2020 silam. Sampai korban mengalami keguguran saat sedang mengandung anak keduanya. "Usia kandungan empat bulan," jelasnya.
Ironisnya, penganiayaan juga kerap disaksikan oleh anak pertama mereka yang masih berusia satu tahun. Paling fatal, 3 Juli kemarin saat kejadiannya di ruang kerja pelaku.
"Lalu ada anaknya di sana, korban dipukul, dibanting, diinjak gitu kan," ungkap Renna.
"Jadi, ada semua buktinya, ada luka-luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan," sambungnya
Artikel Terkait
Soedjono Hoemardani: Kisah Jenderal Dukun dan Penasihat Spiritual Soeharto
Video Penistaan Al-Quran Viral: Analisis Bahaya dan 4 Langkah Bijak Menyikapinya
Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya
BGN Tak Hentikan 41 Dapur MBG Milik Putri Wagub DPRD Sulsel, Ini Kata Pejabat