PARADAPOS.COM - Eks perwira Brimob berinisial MRF tega melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, RF. Kasusnya masih terkatung-katung.
Terkini, RF hadir bersama dengan kuasa hukumnya ke Markas Polres Metro Depok untuk melaporkan apa yang sudah menimpanya, Jumat (15/12).
"Kita mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini. Sebelumnya sudah ada penundaan satu kali, jadi kita mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur," ungkap kuasa hukum RF, Renna A Zulhasril.
RF mengaku sudah sering dianiaya oleh suaminya sejak 2020 silam. Sampai korban mengalami keguguran saat sedang mengandung anak keduanya. "Usia kandungan empat bulan," jelasnya.
Ironisnya, penganiayaan juga kerap disaksikan oleh anak pertama mereka yang masih berusia satu tahun. Paling fatal, 3 Juli kemarin saat kejadiannya di ruang kerja pelaku.
"Lalu ada anaknya di sana, korban dipukul, dibanting, diinjak gitu kan," ungkap Renna.
"Jadi, ada semua buktinya, ada luka-luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan," sambungnya
Peristiwa tersebut merupakan kejadian berulang yang kerap kali diterima oleh korban bila sedang berkonflik dengan suaminya.
"Setiap ada konflik dia pasti pukul. Ya, tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya (menunjukkan gambar), ini sudah dironsen di RS Polri ya, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada," papar Renna.
Status MRF sendiri pun di kesatuannya sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada 1 Desember 2023 lalu.
Kendati demikian, Renna menyayangkan hingga detik ini belum ada penangkapan terhadap pelaku.
"Namun sampai detik ini belum ada penangkapan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya," ungkap Renna.
Sumber: apahabar
Artikel Terkait
Kucing di Kumamoto Kabur dari Kamar Detik Sebelum Gempa M7, Ilmuwan Kembali Kaji Kepekaan Hewan
Saksi Ahli Sebut Publikasi Penahanan Roy Suryo Picu Kerugian Imateriel
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar