Ramai Angket MBG di MTS Brebes, BGN: Isu Wali Murid Diminta Tak Menuntut Cuma Framming Negatif

- Selasa, 16 September 2025 | 13:55 WIB
Ramai Angket MBG di MTS Brebes, BGN: Isu Wali Murid Diminta Tak Menuntut Cuma Framming Negatif


Polemik soal surat pernyataan penerimaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 2 Brebes akhirnya diluruskan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa isu wali murid diminta menandatangani angket berisi klausul "tidak menuntut jika terjadi keracunan atau kejadian luar biasa (KLB)” adalah bentuk framming negatif.

Dadan menyampaikan bahwa telah dilakukan mediasi antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah.

"Telah dilakukan mediasi antara pihak SPPG dan Mts negeri 2 Brebes. Terkait polemik penyebaran angket dan framming negatif yang menyatakan bahwa pihak wali murid tidak akan menuntut jika terjadi KLB dan framming negatif lainnya," kata Dadan kepada Suara.com, Selasa (16/9/2025).

Dadan membeberkan ada tiga poin kesepakatan dalam mediasi tersebut.

Pertama, pihak MTs Negeri 2 Brebes sepakat menarik angket kontroversial yang sempat beredar.

Sekolah juga diminta menjelaskan langsung kepada wali murid bahwa angket itu ditarik, dan tujuan awalnya murni hanya untuk mendata alergi siswa.

Kedua, sekolah telah sepakat menerima program MBG serta menandatangani Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional. Dengan begitu, siswa tetap bisa menjadi penerima manfaat makanan bergizi gratis.

Ketiga, kedua pihak berkomitmen untuk meluruskan informasi yang keliru yang telah beredar di media.

"Akan berupaya men-take down pemberitaan yang tidak benar dan menaikkan klarifikasi sesuai dengan poin pertama,” kata dia.

Semula beredar surat resmi dengan kop surat MTs Negeri 2 Brebes terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di dalamnya orang tua murid diminta menandatangani pernyataan menerima atau menolak MBG.

Dalam surat itu juga tertulis risiko yang harus ditanggung wali murid bila terjadi gangguan kesehatan usai menyantap MBG, mulai dari alergi, sakit perut, hingga kemungkinan keracunan.

Di bagian bawah surat juga terdapat ruang untuk materai Rp10.000 yang menunjukkan sifatnya resmi atau legal formal.

Sumber: suara
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. [Hiskia/Suarajogja]

Komentar