Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Dede Yusuf Minta Pemerintah Tinjau Ulang

- Rabu, 17 Januari 2024 | 10:40 WIB
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Dede Yusuf Minta  Pemerintah Tinjau Ulang

paradapos.com -Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen menuai protes di kalangan pengusaha sektor pariwisata.

Tak hanya pengusaha, kenaikan pajak hiburan itu pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

Bahkan, Dede Yusuf meminta agar kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen, ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian.

Halaman:

Komentar