Oditur Ajukan Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara Sertu Riza Pahlivi
MEDAN - Oditur secara resmi mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang terbukti menganiaya pelajar berinisial MHS (15) di Medan. Proses banding telah dimulai setelah tenggat waktu 7 hari pengajuan banding berakhir.
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus penganiayaan oleh anggota TNI ini. "Mulai hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan akan dilakukan setelah hari ke-14," jelas Rony, Selasa (28/10/2025).
Alasan Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Selama Proses Hukum
Pengadilan Militer mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memutuskan untuk tidak menahan terdakwa selama proses banding berlangsung. Menurut Kolonel Rony, pertimbangan utama adalah perilaku kooperatif yang ditunjukkan terdakwa selama proses hukum.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024