Oditur Ajukan Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara Sertu Riza Pahlivi
MEDAN - Oditur secara resmi mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang terbukti menganiaya pelajar berinisial MHS (15) di Medan. Proses banding telah dimulai setelah tenggat waktu 7 hari pengajuan banding berakhir.
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus penganiayaan oleh anggota TNI ini. "Mulai hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan akan dilakukan setelah hari ke-14," jelas Rony, Selasa (28/10/2025).
Alasan Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Selama Proses Hukum
Pengadilan Militer mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memutuskan untuk tidak menahan terdakwa selama proses banding berlangsung. Menurut Kolonel Rony, pertimbangan utama adalah perilaku kooperatif yang ditunjukkan terdakwa selama proses hukum.
"Alasan penahanan kan ada. Namun, kami pertimbangkan bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai persidangan tidak pernah melakukan apapun yang membuat perkara berkembang. Perilaku terdakwa di persidangan juga tidak terlambat, sehingga kami mengakomodir bahwa terdakwa tidak ditahan," papar Rony.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu korban MHS.
Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan awal oditur yang mengajukan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Kasus penganiayaan oleh oknum TNI ini terus mendapat perhatian publik seiring dengan proses banding yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Panglima TNI Mutasi Sejumlah Perwira, Termasuk Mantan Ajudan Prabowo
Union Berlin dan Mainz Raih Kemenangan Penting, Perburuan Eropa dan Hindari Degradasi Makin Sengit
Golkar Siap Dukung Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Negara
Patroli Polisi Gagalkan Potensi Tawuran dan Sita Tiga Celurit di Muara Baru