Oditur Ajukan Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara Sertu Riza Pahlivi
MEDAN - Oditur secara resmi mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang terbukti menganiaya pelajar berinisial MHS (15) di Medan. Proses banding telah dimulai setelah tenggat waktu 7 hari pengajuan banding berakhir.
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus penganiayaan oleh anggota TNI ini. "Mulai hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan akan dilakukan setelah hari ke-14," jelas Rony, Selasa (28/10/2025).
Alasan Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Selama Proses Hukum
Pengadilan Militer mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memutuskan untuk tidak menahan terdakwa selama proses banding berlangsung. Menurut Kolonel Rony, pertimbangan utama adalah perilaku kooperatif yang ditunjukkan terdakwa selama proses hukum.
Artikel Terkait
Viral Insentif Rp 5 Juta dari BGN, Ternyata Hanya Candaan!
AKP Jodie Ferdinand Kairupan: Rahasia Sukses Capai Nilai IKPA 100 & Raih Penghargaan Kapolri
Korban KDRT di Kelapa Gading Laporkan Suami lewat Call Center 110, Ancaman Senjata Api Terungkap
Segera Manfaatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Tutup 31 Oktober 2025