MPR Gelar FGD Kaji Kemunduran Kualitas Parlemen dan Kedaulatan Rakyat

- Minggu, 15 Maret 2026 | 10:00 WIB
MPR Gelar FGD Kaji Kemunduran Kualitas Parlemen dan Kedaulatan Rakyat

PARADAPOS.COM - Badan Pengkajian MPR RI kembali menggelar diskusi mendalam untuk mengevaluasi praktik demokrasi di Indonesia. Kelompok I badan tersebut menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila' di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/3/2026). Forum ini merupakan bagian dari rangkaian kajian yang telah dilakukan di beberapa kota besar, dengan tujuan menguji sejauh mana sistem demokrasi pasca-reformasi mewujudkan amanat konstitusi.

Evaluasi Kualitas Parlemen dan Suara Publik

Dalam pengantarnya, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H Laoly, mengawali dengan pertanyaan reflektif mengenai capaian demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk melihat kembali realisasi kedaulatan rakyat setelah lebih dari dua dekade reformasi dan amandemen konstitusi.

“Kami ingin melihat kembali, setelah reformasi dan amandemen konstitusi, apakah demokrasi kita saat ini benar-benar mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Yasonna, yang juga anggota Komisi XIII DPR, tak segan menyoroti adanya kemunduran fungsi pengawasan parlemen. Ia membandingkan dinamika kekuasaan saat ini dengan semangat check and balances yang dinilainya sangat kuat pada era awal reformasi.

“Ada kemunduran kualitas parlemen. Pada awal reformasi, mekanisme check and balances betul-betul berjalan kuat,” tuturnya. “Padahal prinsip pengawasan kekuasaan merupakan syarat penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Lebih jauh, politikus senior ini menyentuh keresahan yang tumbuh di tengah masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya ruang aman bagi kritik tanpa intimidasi.

“Kita tidak menginginkan adanya manajemen ketakutan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik atau keresahan masyarakat justru dibalas dengan tekanan,” ungkap Yasonna.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan perspektif kritis dalam diskusi semacam ini, bukan sekadar pujian. Hasil dari FGD ini rencananya akan dirangkum sebagai bahan pembahasan lebih lanjut di forum-forum resmi MPR.

Dua Pilar Universal Demokrasi Pancasila

Akademisi dan pemerhati politik Rocky Gerung membuka paparannya dengan menegaskan posisi sentral rakyat. Ia menekankan bahwa dalam demokrasi, tidak ada satu institusi pun—baik negara, partai, maupun militer—yang boleh menghalangi atau menggantikan kedaulatan rakyat sebagai prinsip tertinggi.

“Tidak boleh ada satu institusi pun dalam demokrasi yang menghalangi kedaulatan rakyat. Tentara tidak boleh menghalangi kedaulatan rakyat, negara tidak boleh menggantikannya, dan partai tidak boleh membatalkannya,” tegas Rocky. “Kedaulatan itu melekat pada rakyat dan yang lain hanyalah turunan teknis dari prinsip tersebut.”

Rocky kemudian menyaring nilai-nilai Pancasila untuk menemukan fondasi demokrasi yang paling kokoh. Menurut analisis historis dan filosofisnya, hanya dua sila yang bersifat universal dan abadi: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kedua prinsip ini, menurutnya, harus menjadi batu uji setiap kebijakan negara.

“Secara ideologis dan historis, hanya dua nilai dalam Pancasila yang benar-benar bersifat universal dan perennial, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial. Dua prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar setiap regulasi dan kebijakan negara,” jelasnya.

Di akhir pemaparannya, Rocky menawarkan kriteria ketat untuk kaderisasi kepemimpinan nasional. Ia mengusulkan tiga tahap penyaringan: etikabilitas, intelektualitas, dan terakhir elektabilitas. Tanpa dua syarat pertama, elektabilitas dianggapnya hanya akan melahirkan “dealer kekuasaan”.

Kedaulatan Rakyat antara Teori dan Tantangan Kontemporer

Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Robertus Robet, mengajak peserta menyelami akar teori kedaulatan. Merujuk pada pemikir seperti Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Jean-Jacques Rousseau, ia menjabarkan evolusi konsep yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan tertinggi. Namun dalam praktik modern, kedaulatan itu kerap terasa abstrak dan hanya termanifestasi nyata pada momen pemilu.

“Kedaulatan rakyat itu seperti kita tidak bisa melihat bentuknya secara langsung, tetapi kita merasakannya pada saat pemilu,” ujar Prof. Robertus.

Ia kemudian menarik benang merah menuju perdebatan founding fathers Indonesia di sidang BPUPKI 1945. Konsep demokrasi yang dirumuskan, seperti tercermin dalam sila keempat Pancasila, tidak menjiplak model liberal Barat, tetapi menekankan permusyawaratan dan perwakilan untuk mencapai kemaslahatan bersama.

“Prinsip permusyawaratan menunjukkan bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan, tetapi keputusan politik dicapai melalui musyawarah dan wakil rakyat,” paparnya.

Di penghujung pemaparannya, Prof. Robertus memberikan peringatan tentang sebuah godaan besar dalam demokrasi. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara rakyat dan penguasa melalui pemilu pada dasarnya adalah kontrak sementara.

“Pemilu pada dasarnya adalah kontrak sementara antara rakyat dan penguasa. Ketika kontrak itu ingin diperpanjang tanpa batas, di situlah godaan totalitarian muncul,” tegasnya.

Diskusi yang dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI dan didukung oleh Sekretariat Jenderal MPR ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih substantif ke depan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar