Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah dan Deposito Segera Dilelang Kejagung
Artis Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini membuat deposito dan sejumlah tas mewah milik istri Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, akan segera masuk dalam proses lelang barang rampasan.
Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025), Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, menyatakan patuh terhadap putusan penyitaan aset. Hakim ketua majelis, Rios Rahmanto, membacakan penetapan pencabutan permohonan keberatan tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para pemohon telah menyampaikan surat pencabutan yang menyatakan ketundukan dan kepatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan dikabulkannya pencabutan ini, maka proses persidangan permohonan keberatan dinyatakan telah berakhir.
Langkah Sandra Dewi mencabut gugatan ini membuka jalan bagi Kejaksaan Agung untuk segera melelang seluruh aset yang disita, termasuk barang-barang mewah dan deposito yang menjadi perhatian publik dalam kasus korupsi tata kelola timah ini.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Buka Puasa Bandung Hari Ini: Subuh 04:34 WIB, Magrib 17:50 WIB
Gugatan Internal FSPMI Masuki Tahap Mediasi, Kongres Dinilai Langgar AD/ART
Investigasi Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Gangguan Sistem Persinyalan Diduga Jadi Akar Masalah
Warga Setuju Palang Besi Dipasang di Perlintasan Liar Bekasi, Tolak Penutupan Total Akses