Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah dan Deposito Segera Dilelang Kejagung
Artis Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini membuat deposito dan sejumlah tas mewah milik istri Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, akan segera masuk dalam proses lelang barang rampasan.
Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025), Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, menyatakan patuh terhadap putusan penyitaan aset. Hakim ketua majelis, Rios Rahmanto, membacakan penetapan pencabutan permohonan keberatan tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para pemohon telah menyampaikan surat pencabutan yang menyatakan ketundukan dan kepatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan dikabulkannya pencabutan ini, maka proses persidangan permohonan keberatan dinyatakan telah berakhir.
Langkah Sandra Dewi mencabut gugatan ini membuka jalan bagi Kejaksaan Agung untuk segera melelang seluruh aset yang disita, termasuk barang-barang mewah dan deposito yang menjadi perhatian publik dalam kasus korupsi tata kelola timah ini.
Artikel Terkait
BGN Hentikan Sementara Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah untuk Audit Seluruh Dapur
154 Kejadian Karhutla di Sumsel Terjadi Sejak Awal Tahun, PALI Catat Kasus Tertinggi
BGN Ubah Skema Insentif Dapur Gizi, Tak Lagi Diseragamkan Rp6 Juta per Hari
Prabowo Terima Telepon Presiden Abbas, Tegaskan Komitmen Indonesia pada Solusi Dua Negara