Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018
Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadi tujuan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia. Massa aksi menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa aksi akan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tuntutan utama mereka adalah pencabutan Pasal 63 dalam Perpres 82/2018.
Pasal 63 Perpres 82/2018 Dinilai Sebagai Sumber Ketimpangan
Martha menjelaskan bahwa Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka peluang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Menurutnya, pasal inilah yang menjadi sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," tegas Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo