Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018
Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadi tujuan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia. Massa aksi menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa aksi akan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tuntutan utama mereka adalah pencabutan Pasal 63 dalam Perpres 82/2018.
Pasal 63 Perpres 82/2018 Dinilai Sebagai Sumber Ketimpangan
Martha menjelaskan bahwa Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka peluang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Menurutnya, pasal inilah yang menjadi sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," tegas Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.
Kebijakan Dinilai Langgar Konstitusi dan Prinsip UHC
Rekan Indonesia menilai bahwa kebijakan yang menjadikan akses kesehatan bergantung pada kemampuan bayar telah menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC). Dalam praktiknya, masyarakat kecil sering menjadi korban dengan ditolaknya pasien di rumah sakit, pelayanan yang ditunda, atau dibebankannya biaya mandiri karena status kepesertaan tidak aktif.
Martha, yang kerap disapa Tian, menegaskan, "Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi."
Aksi "Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas"
Aksi yang akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari seluruh penjuru Jakarta ini membawa pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.
Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan. Evaluasi ini mencakup transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, dan perlindungan bagi pasien miskin dari praktik yang diskriminatif.
"Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara," pungkas Tian menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Analis: Seruan Dukungan Dua Periode untuk Prabowo Dinilai Sebagai Cek Ombak
Analisis: Perebutan Kursi Cawapres Jadi Arena Politik Utama Menuju Pilpres 2029
Siswa SD di Ngada Tewas Diduga Akibat Tekanan Ekonomi, Pendidikan Gratis Dipertanyakan
Analis Nilai PSI Sulit Berkembang Besar Meski Didukung Jokowi