PARADAPOS.COM - Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan harapannya agar sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026, kembali memenangkannya. Sebelumnya, ia telah memperoleh putusan yang menguntungkan pada praperadilan pertama. Sidang kali ini menjadi momen krusial bagi Roy untuk mempertahankan status hukumnya.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, Roy menyampaikan optimisme singkatnya sesaat sebelum persidangan dimulai. Suasana di ruang sidang tampak tegang, namun ia berusaha tenang.
“Tentu kita berharap hasilnya bisa seperti kemarin,” ujar Roy singkat.
Fokus pada Aspek Formil, Bukan Materiil
Abdul Gafur menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tidak bertujuan untuk menguji pokok perkara atau materiil kasus. Sebaliknya, tim kuasa hukum ingin menilai apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kita bukan menguji materiil perkara dalam sidang praperadilan ini. Tetapi menguji formil dari bukti,” kata Abdul Gafur.
Ia menambahkan, pihaknya menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sebagai dasar permohonan, bukan KUHAP yang baru. Perbedaan ini menjadi poin penting dalam argumen hukum mereka.
“Kita memakai KUHAP Lama, yang menyatakan harus ada bukti permulaan. Kalau KUHAP Baru kan cukup dua alat bukti (untuk menetapkan tersangka),” demikian Abdul Gafur.
Dinamika Hukum dan Harapan di Persidangan
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan mantan pejabat. Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menghadapi tuduhan yang berpotensi mempengaruhi reputasinya. Dengan mengandalkan argumen formil, tim kuasa hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan kelemahan dalam proses penyidikan.
Di luar ruang sidang, sejumlah pendukung tampak hadir memberikan dukungan moral. Suasana di sekitar pengadilan cukup ramai, namun tetap terkendali. Keputusan hakim nantinya akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini, baik bagi Roy maupun bagi aparat penegak hukum yang menanganinya.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, Sebut Ada 7 Bahasa Prioritas
Jokowi Sebut Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Sudah Sesuai Aturan dan Minta Publik Tak Berspekulasi
Pemerintah Diminta Tak Abaikan Akar Kerusuhan Agustus 2025: Pengamat Sebut Stabilitas Bukan Hanya Soal Bayang-Bayang Jokowi
Wartawan Parlemen Kecam Benny Harman soal Ucapan Otak Kamu Ada Gak, Minta Maaf atau Dilaporkan ke MKD