Klarifikasi KPU Solo: Ijazah Jokowi Tidak Pernah Dimusnahkan, Masih Tersimpan

- Rabu, 19 November 2025 | 02:25 WIB
Klarifikasi KPU Solo: Ijazah Jokowi Tidak Pernah Dimusnahkan, Masih Tersimpan

KPU Solo Tegas: Dokumen Ijazah Jokowi Masih Ada, Tidak Pernah Dimusnahkan

Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan klarifikasi tegas menanggapi isu pemusnahan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik setelah sidang perdana Komisi Informasi Pusat (KIP).

Arya menegaskan bahwa KPU Solo masih menyimpan lengkap dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran. Ia secara tegas membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran calon wali kota tersebut.

Buku Agenda Surat, Bukan Berkas Pendaftaran

Menurut penjelasan Arya, isu pemusnahan dokumen yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.

"Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali," ungkap Arya di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Arya menekankan perbedaan yang signifikan antara buku agenda administrasi dengan berkas pendaftaran. "Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkas pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan," jelasnya.

Proses Sidang Sengketa Informasi di KIP

KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, pada Senin (17/11/2025). Gugatan yang diajukan oleh Leony dkk saat ini masih berada dalam tahap awal pemeriksaan.

"Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami," jelas Arya mengenai proses persidangan.

Dokumen Pendaftaran Masih Lengkap dan Valid

Arya memastikan bahwa seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazahnya, masih tersimpan lengkap di KPU Solo dan telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya. "Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu," tegasnya.

Penyebab Munculnya Sengketa Informasi

Sengketa informasi di KIP muncul karena KPU Solo dianggap belum menyerahkan semua dokumen yang diminta pemohon. Meskipun sebagian besar dokumen seperti peraturan SOP telah diserahkan, terdapat dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi karena di luar kewenangan KPU Solo.

"Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data. Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan," ungkap Arya.

Dengan penjelasan ini, KPU Solo berharap dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai status sebenarnya dari dokumen pendaftaran Jokowi yang selama ini menjadi perbincangan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar