Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka tersebut dikenai wajib lapor dan dicekal untuk ke luar negeri.
Alasan Penerapan Cekal oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," jelas Budi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan upaya Eggi Sudjana untuk mengajukan permohonan pencabutan cekal, dengan alasan kesehatan, setelah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketua Umum PDIP Resmikan Think Tank di HUT ke-53 Partai