PARADAPOS.COM - Relawan pendukung pemerintah menyatakan dukungan terhadap kemungkinan penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar melalui pendekatan Restorative Justice. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh perwakilan Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran, menanggapi permohonan tersangka yang sebelumnya telah meminta maaf secara langsung kepada mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Memahami Kerangka Hukum Restorative Justice
Dalam keterangannya, salah satu relawan RJ2, C Suhadi, menjelaskan bahwa kelompoknya memahami mekanisme Restorative Justice sebagai bagian integral dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Pendekatan ini, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dinilai menawarkan paradigma penyelesaian perkara yang berbeda.
“Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial,” tutur Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.
Permohonan Maaf dan Penyerahan ke Proses Hukum
Langkah permohonan maaf yang telah dilakukan oleh Rismon Sianipar menjadi salah satu pertimbangan penting. Suhadi menyebutkan bahwa tersangka telah menemui pihak-pihak terkait secara langsung untuk menyampaikan permintaannya.
“Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ,” jelasnya.
Menghormati Koridor Hukum dan Sikap Kenegarawanan
Lebih lanjut, pernyataan sikap RJ2 juga menyoroti penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menilai langkah yang diambil oleh mantan Presiden Jokowi untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada penasihat hukum dan aparat penyidik Polda Metro Jaya mencerminkan sikap bijak dan kenegarawanan.
Meski secara emosional memahami dinamika yang dirasakan para pendukung, RJ2 menekankan pentingnya kedewasaan politik. “Namun demikian, kami meyakini bahwa semangat persatuan, kedewasaan politik dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi perkembangan perkara ini,” ungkap Suhadi.
Dukungan Bersyarat dan Harapan ke Depan
Atas pertimbangan tersebut, RJ2 menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian kasus melalui Restorative Justice, dengan catatan proses tersebut dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka melihat pendekatan serupa telah memberikan preseden dalam dinamika hukum Indonesia.
“Pendekatan serupa juga telah terjadi sebelumnya dalam dinamika perkara lain yang melibatkan tokoh publik dan hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan bukan sekadar menghukum,” lanjutnya.
Di akhir pernyataan, Suhadi menyampaikan harapan agar proses ini dapat menjadi pelajaran berharga. "Rumah Juang RJ2 berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia agar perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kebangsaan yang kondusif, menghormati proses hukum, dan mendukung stabilitas nasional. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh C. Suhadi yang didampingi sejumlah relawan lainnya.
Artikel Terkait
Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK via Praperadilan Usai OTT Suap Lahan
Koalisi Sipil Soroti Respons Prabowo Usai Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Kuasa Hukum Larang Roy Suryo Layani Tantangan Debat Rismon Sianipar
Aktivis Ungkap Detil Pertemuan dengan Rismon Sianipar Soal Dokumen Skripsi Jokowi