PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya dan empat pihak lain awal Februari lalu terkait dugaan suap eksekusi lahan.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah terdaftar sejak Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang. Hingga berita ini diturunkan, detail petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan secara publik dalam sistem.
Dugaan Suap dalam Eksekusi Lahan
Kasus ini berakar pada sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. PT Karabha Digdaya (KD) sebagai pemenang sengketa hingga tingkat kasasi kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025. Namun, proses eksekusi tersebut tak kunjung dilaksanakan.
Dalam perkembangan penyidikan, muncul dugaan bahwa pihak pengadilan meminta sejumlah uang untuk mempercepat pekerjaan tersebut. Awalnya, fee yang diminta mencapai Rp1 miliar, namun setelah negosiasi disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, dan uang sebesar itu diduga diserahkan kepada pihak pengadilan melalui perantara.
Lima Tersangka dan Temuan Tambahan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 itu. Selain I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, pihak penegak hukum juga menjerat Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD), serta Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD).
Pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik juga mengungkap temuan lain. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi penerimaan lain yang patut diduga.
Bambang Setyawan diduga menerima setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV dalam periode 2025-2026.
Artikel Terkait
Koalisi Sipil Soroti Respons Prabowo Usai Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Kuasa Hukum Larang Roy Suryo Layani Tantangan Debat Rismon Sianipar
Aktivis Ungkap Detil Pertemuan dengan Rismon Sianipar Soal Dokumen Skripsi Jokowi
Presiden Prabowo Sebut Kritik Pengamat Ekonomi Sikap Sempit dan Tidak Patriotik