Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK via Praperadilan Usai OTT Suap Lahan

- Selasa, 17 Maret 2026 | 06:25 WIB
Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK via Praperadilan Usai OTT Suap Lahan

PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya dan empat pihak lain awal Februari lalu terkait dugaan suap eksekusi lahan.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah terdaftar sejak Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang. Hingga berita ini diturunkan, detail petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan secara publik dalam sistem.

Dugaan Suap dalam Eksekusi Lahan

Kasus ini berakar pada sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. PT Karabha Digdaya (KD) sebagai pemenang sengketa hingga tingkat kasasi kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025. Namun, proses eksekusi tersebut tak kunjung dilaksanakan.

Dalam perkembangan penyidikan, muncul dugaan bahwa pihak pengadilan meminta sejumlah uang untuk mempercepat pekerjaan tersebut. Awalnya, fee yang diminta mencapai Rp1 miliar, namun setelah negosiasi disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, dan uang sebesar itu diduga diserahkan kepada pihak pengadilan melalui perantara.

Lima Tersangka dan Temuan Tambahan

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 itu. Selain I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, pihak penegak hukum juga menjerat Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD), serta Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD).

Pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik juga mengungkap temuan lain. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi penerimaan lain yang patut diduga.

Bambang Setyawan diduga menerima setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV dalam periode 2025-2026.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar