paradapos.com - Bawaslu menyebut tindakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu di kawasan CFD melanggar aturan.
Tindakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu di CFD berbuntut panjang.
Terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut sebagai pelanggaran.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca Juga: Nusroh Wahid Beri Anggapa Dukungan Satpol PP Bagian dari Bukti Prabowo Dicintai Semua Kalangan
"Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya," ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2023), dilansir dari Kompas.com.
Keputusan ini sendiri merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?